Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Pastikan TPP ASN Cair Sebelum Idul Adha 1446 H, Sudah Ada Rekomendasi Kemendagri

Pasalnya, Pemkab Aceh Utara sudah menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk pembayaran TPP tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
TPP AKAN CAIR - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat MA. Pemkab Aceh Utara memastikan akan mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. 

Pasalnya, Pemkab Aceh Utara sudah menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk pembayaran TPP tersebut.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan akan mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Pasalnya, Pemkab Aceh Utara sudah menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk pembayaran TPP tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat MA, yang diterima Serambinews.com, Rabu (21/5/2025).

“Pencairan TPP sempat tertunda karena harus menunggu rekomendasi tertulis dari Kemendagri, meskipun anggarannya telah disahkan dalam APBK 2025,” ungkap Nazar.

Disebutkan, proses pencairan ini ditargetkan rampung untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum perayaan Idul Adha.

Hal ini menyusul keluarnya persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Tragis! Niat Berobat, Remaja Putri Ini Justru Jadi Budak Nafsu Dukun Bejat hingga Hamil 4 Bulan

“Surat persetujuan dari Kemendagri baru kami terima pada 14 Mei 2025 dengan nomor 900.1.1/1965/Keuda. Setelah itu, barulah kami bisa melanjutkan proses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nazar.

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Utara sebenarnya telah mengajukan permohonan persetujuan sejak Januari 2025.

Namun proses di tingkat pusat memerlukan waktu karena adanya kebijakan efisiensi nasional yang juga menyasar belanja pegawai.

“Kementerian ingin memastikan anggaran TPP tidak terdampak pemotongan dan tetap tersedia secara penuh, sehingga prosesnya memerlukan kehati-hatian,” jelasnya.

Pencairan tahap pertama dilakukan untuk empat OPD, yaitu Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta pegawai di Kecamatan Baktiya dan Baktiya Barat.

Pencairan untuk OPD lainnya akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap 4 Pelaku Dugaan Pencurian Sepeda Motor

“Target kami, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Aceh Utara sudah menerima TPP sebelum Idul Adha.

Kami minta setiap OPD segera mengajukan pengamprahan dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar,” tambah Nazar.

Pemkab menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyaluran hak ASN sekaligus memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghadapi tantangan fiskal pada tahun anggaran 2025 setelah Pemerintah Pusat memangkas dana transfer daerah sebesar Rp 138 miliar.

Pemotongan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang rasionalisasi belanja pemerintah.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga stabilitas fiskal nasional, sekaligus mengalihkan sebagian anggaran ke sektor prioritas seperti pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan penanganan dampak perubahan iklim.

Baca juga: Mahkamah Syariyah Sabang Vonis 2 Siswa Terlibat Judi Online, Polres & Kejari Minta Ortu Lebih Peduli

Di tingkat daerah, dampaknya cukup signifikan. Sejumlah proyek infrastruktur yang telah direncanakan dan masuk dalam tahap lelang, seperti pembangunan jalan, jembatan, serta pemeliharaan fasilitas publik, terpaksa dibatalkan atau ditunda.

Pemkab Aceh Utara kini sedang melakukan penyesuaian ulang terhadap dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), termasuk penghitungan ulang skala prioritas untuk memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa terganggu secara drastis. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved