Kupi Beungoh
Rumah Sakit Syariah: Tuntutan atau Tuntunan ?
PELAYANAN kesehatan syariah merupakan paradigma baru dalam menjawab kebutuhan asuhan medis dari aspek spiritual pasien.
*) Oleh: dr Brury Apriadi Husaini MKM,FISQua
PELAYANAN kesehatan syariah merupakan paradigma baru dalam menjawab kebutuhan asuhan medis dari aspek spiritual pasien.
Dalam menjalankan aktifitas profesionalnya, petugas kesehatan di rumah sakit mengupayakan kesembuhan pasien dengan segala pendekatan baik secara medis maupun bio-psiko-sosio-kultur dan spiritual.
Hal ini mendorong perkembangan rumah sakit syariah semakin meningkat seiring dengan pentingnya memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal layanan kesehatan.
Rumah sakit syariah merupakan rumah sakit yang seluruh pengelolaannya berdasarkan pada maqashid al-syariah al-islamiyah yaitu penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Rumah sakit yang merupakan salah satu institusi kompleks dengan berbagai sistem pendukungnya merupakan institusi yang sangat memungkinkan terjadinya risiko kegagalan untuk memenuhi standar syariah secara kaffah (menyeluruh),
baik pada tata kelola rumah sakit, pelayanan medis, keperawatan serta pelayanan obat obatan, sehingga rumah sakit di rasa perlu melakukan upaya pengelolaan risiko secara sistematis sesuai dengan tingkat pelayanannya.
Di Indonesia, rumah sakit syariah bukanlah hal yang baru.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah.
Kebijakan ini dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan akan rumah sakit yang memenuhi prinsip-prinsip syariah, baik dalam pengelolaan finansial, penggunaan obat-obatan halal, hingga penerapan tata kelola yang berlandaskan pada hukum Islam.
Dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit, banyak isu spiritual yang mempengaruhi keyakinan dan keinginan pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak terbatas pada pemeliharaan aqidah,
pelaksanaan ibadah dan juga fasilitas ibadah saja namun juga pada pemeriksaan kesehatan sesuai gender, penggunaan hijab dan penutup aurat untuk pasien, talqin pada pasien sakaratul maut, edukasi islami,
penjadwalan operasi pada waktu sholat, penggunaan obat obatan halal, shalat dan wudhu pada pasien yang dirawat, serta penggunaan akad syariah pada transaksi tunai dan non tunai di rumah sakit.
Sertifikasi rumah sakit syariah dipandang sebagai salah satu langkah untuk memajukan kualitas rumah sakit sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dengan pendekatan islami.
Rumah sakit syariah wajib memenuhi hak dan kewajiban masing masing pihak dengan sebaik baiknya, mengedepankan aspek kemanusian dalam memberikan pelayanan, menjaga kehormatan dan privasi pasien,
menggunakan obat obatan halal dan memberikan pelayanan dan konsultasi spiritual sesuai kebutuhan untuk kesembuhan pasien serta wajib mengikuti dan merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan masalah hukum islam kontemporer pada bidang kedokteran.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri rutin mengeluarkan fatwa-fatwa terkait dengan masalah kesehatan dan kedokteran seperti fatwa terkait penggunaan pil anti haid, khitan perempuan, pakaian kerja tenaga medis wanita, aborsi dan bayi tabung,
penggunaan alcohol, vaksin dan imunisasi, otopsi jenazah dan fatwa lainnya. Dimana fatwa-fatwa ini menjadi acuan bagi rumah sakit syariah dalam menentukan kebijakan pelayanan yang sesuai dengan ajaran islam.
Menurut data Majelis Upaya Kesehatan Indonesia Seluruh Indonesia (MUKISI), Saat ini lebih kurang terdapat 80 fasilitas kesehatan baik rumah sakit, klinik dan laboratorium yang telah dan tengah berproses untuk melakukan sertifikasi syariah.
Trend ini terus meningkat dari tahun ke tahun, meskipun tidak ada angka pasti yang dapat mencerminkan data tersebut, namun banyak fasilitas kesehatan yang mulai berproses untuk mendapatkan sertifikasi syariah, baik fasilitas kesehatan swasta maupun fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Rumah sakit dengan penamaan dan azas islam maupun milik ormas islam di Indonesia tidak memberikan jaminan bahwa rumah sakit tersebut menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaannya.
Rumah sakit syariah harus mampu memenuhi standar sertifikasi syariah, kode etik rumah sakit syariah dan standar pelayanan minimal rumah sakit syariah yang di tetapkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Salah satu isu penting yang menjadi perbincangan dan perlu dicermati ialah bagaimana rumah sakit syariah memberikan pelayanan bagi pasien non-muslim.
Standart rumah sakit syariah menekankan pelayanan tidak hanya diperuntukkan bagi umat muslim saja, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan agama.
Rumah sakit syariah harus memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada pasien non-muslim tetap sesuai dengan standar medis yang tinggi, tanpa memaksakan penerapan syariah pada pasien yang tidak menganut agama Islam.
Provinsi Aceh, merupakan provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah secara formal tentu memiliki keinginan dan semangat untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah, sehingga pelayanan kesehatan pun dianggap perlu untuk mengikuti ketentuan syariat Islam.
Undang Undang No 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan aceh memberi peluang kepada pemerintah aceh dan pemerintah kabupaten kota di provinsi aceh untuk mengubah dan menyesuaikan pelayanan kesehatan di aceh sehingga sejalan dengan ketentuan syariat islam.
Pada regulasi yang dibuat sebagai lanjutan dari MoU Helsinki ini disebutkan bahwa syariat islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syari’ah dan akhlak.
Bidang kesehatan sendiri tidak disebutkan secara khusus pada pasal tersebut namun di atur pada bab tersendiri dalam pasal 225 yang menyebutkan bahwa pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota di Aceh wajib memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang undangan sepanjang tidak bertentangan dengan syariat islam.
Aceh sendiri sebenarnya telah mengesahkan qanun kesehatan yaitu Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2010 tentang Kesehatan.
Dalam qanun ini boleh dikatakan masalah syariat hanya dikaitkan dengan kehalalan makanan dan obat obatan yang harus di awasi oleh pemerintah aceh saja, sehingga penting kiranya qanun tersebut di bahas dan di sempurnakan kembali dengan mensyaratkan kewajiban bagi seluruh fasilitas kesehatan di aceh tersertifikasi dan terakreditasi syariah dalam upaya mewujudkan pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar pelayanan minimal rumah sakit syariah.
Rumah sakit syariah bukanlah sekadar tren atau tuntutan, tetapi merupakan suatu tuntunan untuk memberikan alternatif pelayanan kesehatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.
Syari’ah adalah system terbaik ciptaan Allah SWT yang harus diikuti. Sesuai dengan firman Nya pada Qs.
Al-Jatsiyah ayat 18 yang artinya “Kemudian kami menjadikan bagi kamu suatu Syari’ah, maka ikutilah Syari’ah itu, jangan ikuti hawa nafsu orang orang yang tidak memahami Syari’ah”.
Dengan adanya sertifikasi syariah, rumah sakit dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memberikan rasa aman bagi pasien, menjaga kehormatan dan privasi pasien serta memberikan pelayanan yang adil dan professional bagi seluruh pasien baik muslim maupun non-muslim.
Perubahan dari pelayanan kesehatan biasa menjadi pelayanan kesehatan dengan prinsip prinsip syariah bisa jadi tidak membawa perubahan besar dari aspek pelayanan medis namun dapat menjadikan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah ghayr mahdhah yaitu menghindarkan dari yang haram dan menjadikan layanan kesehatan sebagai rahmatan li-l’alamin. Wallahu a’lam bish-shawab. (*)
*PENULIS adalah Sekretaris Majelis Upaya Kesehatan Indonesia Seluruh Indonesia (MUKISI) Prov Aceh dan Wakil Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-Brury-Apriadi-Husaini-MKMFISQua-02.jpg)