Dilaporkan Hamili Pegawai Bank, Fajri Akbar Anggota DPRD Sumut: Hubungan Dewasa, Tak Ada Pemaksaan
Anggota DPRD Sumatra Utara, Fajri Akbar dilaporkan pegawai bank swasta berinisial SNL atas kasus kekerasan seksual.
SERAMBINEWS.COM - Anggota DPRD Sumatra Utara, Fajri Akbar dilaporkan pegawai bank swasta berinisial SNL atas kasus kekerasan seksual.
SNL mengaku dihamili Fajri Akbar dan kini kandungannya berusia tiga bulan.
Polda Sumut masih menyelidiki kasus ini dengan memeriksa SNL pada Kamis (22/5/2025).
Diketahui, Fajri Akbar terpilih menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 dari Partai Demokrat.
Pria kelahiran 1990 ini maju dari Dapil Medan 1 yang terdiri dari wilayah Amplas, Kota Medan Denai, Medan Area, Tembung, Medan Perjuangan, Medan Deli, Labuhan, Marelan, Belawan.
Sebelum menjadi anggota dewan, Fajri Akbar tercatat sebagai anggota Swandy Halim & Partners Law Firm Associate dari April 2016 dan pernah menjadi anggota LBH Peradi Jakarta Timur.
Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha, mengaku mengetahui dugaan kekerasan seksual dari konferensi pers yang digelar SNL.
Ia tak dapat berkomentar terkait kasus ini karena menyangkut masalah personal.
"Apalagi, kedua belah pihak sesama sosok yang sudah dewasa. Maka untuk itu, kami meminta kedua belah pihak tidak mengaitkan urusan personal dengan urusan organisasi," tandasnya.
Baca juga: Kisah Empat Pulau Aceh Direbut Sumut
Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menyatakan Fajri Akbar akan dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) Sumut untuk memberikan klarifikasi.
"Itu nanti prosesnya melalui BKD ya, karena masih dugaan kan, nanti konfirmasi melalui BKD dan kami pun menunggu laporan dari BKD," bebernya, Kamis.
Menurutnya, masalah pribadi tak perlu menyeret jabatan Fajri Akbar sebagai anggota DPRD Sumut.
"Ya sebenernya ya karena ini kan secara personal, tapi memang ini dibawa bawa ke lembaga ya sebenarnya terlalu jauh ya. Jadi tunggu BKD saja," terangnya.
Baca juga: Pegawai Bank di Medan Polisikan Anggota DPRD Sumut Usai Dihamili di Hotel, Rekaman Video jadi Bukti
Fajri Akbar: Tak Ada Pemaksaan
Kuasa hukum Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap, menegaskan hubungan kliennya dengan korban merupakan hubungan asmara orang dewasa.
Menurutnya, tak ada pemaksaan dalam hubungan tersebut.
"Tuduhan SNL yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami karena dalam kronologi yang SNL buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SNL di media jauh berbeda," tukasnya.
Ia akan melaporkan pihak-pihak yang menyudutkan kliennya meski belum ada hasil penyelidikan dari kepolisian.
"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," paparnya, Rabu (21/5/2025), dikutip dari TribunMedan.com.
Hasrul Benny menyatakan kliennya melaporkan balik SNL karena membuat tudingan ada iming-iming pekerjaan.
SNL dilaporkan atas tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA," tandasnya.
Baca juga: Modus Beri Pengobatan, Dukun di Abdya Rudapaksa Remaja Asal Banda Aceh hingga Hamil, Begini Kisahnya
Pegawai Bank di Medan Polisikan Anggota DPRD Sumut Usai Dihamili di Hotel
Seorang pegawai bank swasta di Medan, Sumatra Utara, berinisial SNL mengaku tengah mengandung anak anggota DPRD Sumut.
SNL yang berprofesi sebagai marketing bank swasta mengaku sedang mengandung 3 bulan lebih, diduga anak anggota DPRD Sumut tersebut.
SNL mendatangi Mapolda Sumut untuk membuat laporan kekerasan seksual.
Wanita tersebut melaporkan anggota DPRD Sumut berinisial FA, dari Partai Demokrat.
Laporan wanita yang tinggal di wilayah Kecamatan Medan Tembung itu tertuang dalam laporan STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025. Sekadar diketahui, STTTLP yakni Surat Tanda Terima Laporan Polisi.
SNL mengaku terpaksa melaporkan FA ke Polda Sumut karena tidak mau bertanggungjawab atas anak yang sedang dikandungnya.
Kronologi Kejadian Versi SNL
Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan kliennya bermula pada Januari 2025 lalu, ketika kliennya SNL yang bekerja sebagai sales bank swasta mencari nasabah menawarkannya ke FA sebagai anggota DPRD Sumut.
"Pada awal Januari kemarin, klien saya berkenalan dengan Fajri Akbar, pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SNL,"kata Muhammad Reza, Selasa (20/5/2025).
Saat penawaran tersebut, SNL dan FA pun berkenalan hingga bertukar nomor handphone.
Seiring berjalannya waktu mereka akrab dan sering berkomunikasi, serta FA sempat mengajak SNL ke Jakarta, namun ditolak.
Lalu pada 27 Januari FA menjemput SNL, lalu mengajaknya ke Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo, Kota Medan.
Di sinilah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Pada 27 Januari terlapor FA mengajak klien saya berjalan-jalan dan mengarah ke suatu hotel. Saat itu, FA dan SN mengajak untuk melakukan hubungan (intim)."
Menurut Reza, FA mau diajak berhubungan badan di hotel karena diiming-imingi karier di dunia pekerjaan dan sebagainya.
Selain itu, FA juga berjanji akan menikahi, lalu bertanggungjawab penuh.
Sekali bertemu, korban dan anggota DPRD Sumut ini bisa berhubungan badan lebih dari sekali.
"Menurut pengakuan klien saya, ada iming iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta."
Bulan Februari, korban mulai tidak menstruasi hingga akhirnya memeriksa urine menggunakan tespek (test pack) atau tes kehamilan cepat secara mandiri, dan hasilnya korban positif hamil.
Kemudian korban memberitahukan kabar kehamilannya kepada FA, lalu pada 2 Maret 2025 kemarin keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Medan untuk memastikan secara langsung kehamilan SN.
Di sini FA memaksa korban untuk berhubungan badan kembali sambil diduga menjambak rambut, serta mencekiknya.
Saat ini FA disebut sedang mengandung 3 bulan lebih atau menuju 4 bulan usia kehamilan.
Kuasa hukum korban dan FA sempat bertemu 3 kali untuk mediasi, namun belum menemukan titik terang.
Hingga akhirnya sebulan setelah hamil, tepatnya 2 Mei 2025, SNL baru melapor ke Polda Sumut.
"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan penasihat hukum FA, sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda."
SNL bercerita hubungan badan yang terjadi pada 2 Mei lalu, ketika ia sudah hamil terjadi karena dia dipaksa.
Lalu usai pertemuan terakhir di 2 Mei, SNL sempat mengejar pertanggungjawaban ke FA, tapi ternyata malah diblokir.
"Di tanggal belasan (Maret) setelah saya mengejar FA untuk meminta tanggung jawab, FA memblokir saya, dan sebelum memblokir FA ada mengucapkan kata kotor," kata SNL.
SNL mengaku baru pertama kali berhubungan seksual, yakni dengan FA.
Hal itu ia yakini ketika mereka berhubungan pada bulan Januari, keluar darah hingga mengotori selimut hotel.
Beberapa kali bertemu di hotel, FA yang merupakan anggota DPRD Sumut kerap merekam video ketika mereka berhubungan badan.
Video direkam FA menggunakan handphonenya sendiri ataupun handphone SNL yang kini masih disimpannya.
Rekaman ini ke depannya akan dijadikan bukti kalau mereka memang berhubungan badan.
"Untuk video itu FA sendiri ambil dan pakai hp saya sebelum saya menyatakan positif hamil, ada 3-4 kali FA mengambil video kami lagi berhubungan menggunakan hp saya, dalam 2 kali merekam pakai saya, dan saya tidak tahu maksudnya. Berikutnya dia juga mengambil video lewat hp dia."
Baca juga: Remaja 14 Tahun Tikam Pria hingga Tewas di Manado, Dipicu Masalah Sepele
Baca juga: Turun Rp 30 Ribu Per Mayam, Berikut Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini, Jumat, 23 Mei 2025
Baca juga: Jabat Dirjen Bea Cukai, Letjen Djaka Budi Utama Sudah Pensiun Dini dari TNI sejak 14 Mei 2025
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Polda Sumut Periksa Pegawai Bank Swasta yang Laporkan Anggota DRPD Sumut Dugaan Kekerasan Seksual
Obesitas Bisa Hambat Kehamilan, dr Boyke Ingatkan Ibu untuk Jaga Berat Badan Ideal |
![]() |
---|
DJ Panda Mengaku Hamili Dua Wanita Lain, Sintya Akui Pernah Berhubungan Intim dan Punyak Anak |
![]() |
---|
Suka Mie Instan Saat Hamil? Ini Risiko Serius bagi Ibu dan Bayi |
![]() |
---|
VIDEO - Ngamuk Besar, Ahmad Sahroni: Bubarkan DPR? Tolol Banget! |
![]() |
---|
Cara Hitung Masa Subur untuk Program Hamil, dr Boyke Kasih Rumusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.