Minggu, 26 April 2026

Berita Viral

Juru Parkir Tak Terima Dibayar Rp5.000 dari Pengendara, Rampas KTP & E-Toll Korban, Polisi Bertindak

Insiden bermula saat seorang pengendara mobil hanya memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada salah satu juru parkir. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
(FOTO ILUSTRASI) -- JURU PARKIR LIAR - Satuan Tugas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh mengamankan dua juru parkir liar yang sedang melakukan aksi di pinggir jalan Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, Senin (12/5/2025) malam. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady turut mengurai kondisi apartemen tersebut.

"Kami taksir omzet yang mereka hasilkan di lahan tersebut mencapai Rp 90 juta per bulan," jelas Fuady saat konferensi pers di kantornya, Jumat (16/5/2025), seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).

Fuady menjelaskan, ada sekitar 300 penghuni apartemen yang menjadi "anggota" untuk memarkirkan kendaraannya di lahan parkir liar tersebut.

Para anggota ormas mematok tarif parkir yang bervariasi kepada penghuni apartemen, mulai dari Rp 300.000-Rp 400.000 per bulan.

Namun, uang hasil pengelolaan parkir tidak disetorkan ke negara, melainkan masuk ke kantong pribadi.

Oleh sebab itu, jajaran Porles Metro Jakarta Utara menangkap para anggota ormas yang mengelola parkir liar tersebut. 

"Kami menangkap 19 orang anggota ormas ini menjadi pengurus lahan parkir di area Wisma Atlet Pademangan," ucap Fuady.

Fuady berujar, sejauh ini pihaknya masih mendalami apakah ada pelaku lain yang menjadi dalang dari aksi pungli ini.

Di sisi lain, ia memastikan 19 anggota ormas yang sudah ditangkap akan diproses hukum.

"Kami akan lakukan proses hukum terhadap mereka," jelas Fuady.

Kisah beruntung anggota Ormas jadi tukang parkir juga terlihat dari yang satu ini.

Baru lima bulan bergabung dengan ormas, pria di Jakarta berakhir ditangkap polisi.

Alasannya, pria berinisial T itu melakukan pemerasan tarif parkir.

Dia bahkan mengaku untung Rp7 juta per bulan.

Nasibnya kini terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Semua hal itu terungkap saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

(Serambinews.com/ar)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved