Berita Aceh Jaya

Sejumlah Muda-Mudi Diciduk Petugas Saat Sedang Berdua-duan di Tempat Sepi di Aceh Jaya

Para pasangan yang terjaring dalam operasi tersebut diketahui merupakan warga Aceh Jaya dan masih berusia di bawah 20 tahun (pelajar).

Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya menciduk tujuh pasangan nonmuhrim berdua -duan ditempat sepi. Sejumlah pasangan itu kedapatan berdua-duannya di kawasan pantai Pasi Luah, pada Sabtu Malam (24/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya menciduk tujuh pasangan nonmuhrim berdua -duan ditempat sepi.

Sejumlah pasangan itu kedapatan berdua-duannya di kawasan pantai Pasi Luah, pada Sabtu Malam (24/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Para pasangan yang terjaring dalam operasi tersebut diketahui merupakan warga Aceh Jaya dan masih berusia di bawah 20 tahun (pelajar).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Supriadi, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Syariat Islam, dan Kelembagaan, Jasman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya pelanggaran syariat Islam yang meresahkan.

Operasi ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Sebanyak 60 Orang Warga Terjaring Razia Penegakan Syariat Satpol PP dan WH Wilayah Aceh Besar

"Para pelanggar qanun syariat islam diantaranya Khalwat (duduk berdua-duan ditempat sunyi) dan Ikhtilat (bercumbu, berpelukan dan berciuman)," kata Jasman, Minggu (25/5/2025).

Terhadap para pelanggar, kata dia, Satpol PP dan WH melakukan pembinaan dan pemahaman agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Pihaknya juga mengimbau generasi muda agar menjaga adab dan perilaku dalam pergaulan sehari-hari serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Selain itu, Jasman mengharapkan kepada seluruh masyarakat ikut serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar syariat Islam untuk dapat segera ditindaklanjuti.(*)

Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Kembali Jaring Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Kali Ini 20 Kambing di 5 Lokasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved