Idul Adha 2025

Daging Kurban Dibagikan Diluar Desa Penyembelihan, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Abu Mudi

Penjelasan mengenai hukum membagikan daging di luar lokasi penyembelihan pernah disampaikan dalam kajian Abu Mudi yang diunggah di Youtube MUDI TV.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Abu MUDI Samalanga - Berikut penjelasan Abu Mudi soal hukum membagikan daging kurban diluar wilayah tempat penyembelihan. 

SERAMBINEWS.COM - Sebentar lagi Idul Adha 1446 Hijriah atau Idula Adha 2025 akan tiba.

Menjelang perayaan hari raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1446 H nanti, umat muslim yang memiliki rencana untuk melaksanakan ibadah kurban tentu saja sudah mulai melakukan sejumlah persiapan.

Salah satu bentuk persiapan yang dilakukan ialah memilih tempat dimana akan melaksanakan ibadah kurban.

Dalam praktik ibadah ini, umumnya kurban dilaksanakan di lokasi atau tempat dimana pelaksana kurban tinggal.

Namun ada pula yang memutuskan untuk menyembelih kurban di luar wilayah tempat tinggalnya, seperti misalnya di kampung halaman orangtua.

Untuk pembagian atau distribusi daging kurban, biasanya juga dilakukan di wilayah dimana hewan kurban itu disembelih.

Namun jika daging kurban tersebut dibagikan di luar tempat penyembelihan, apakah dibolehkan?

Bagaimana hukumnya?

Baca juga: Niat Kurban Idul Adha Kapan Mulai Bisa Dipanjatkan? Waktu Serah Terima atau Waktu Disembelih?

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah diterangkan oleh Ulama Kharismatik asal Aceh, Abu Mudi.

Berikut penjelasan lengkap Abu Mudi yang telah dirangkum Serambinews.com.

Hukum membagikan daging di luar lokasi sembelih

Penjelasan mengenai hukum membagikan daging di luar lokasi penyembelihan pernah disampaikan dalam kajian Abu Mudi yang diunggah di Youtube MUDI TV.

Penjelasan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah yang menanyakan terkait hukum dari persoalan tersebut.

“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?.” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abu Mudi soal hukum mendistribusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan.

Ulama yang memiliki nama lengkap Teungku Haji Hasanoel Bashry HG ini lantas memberikan jawabannya.

Abu Mudi mengatakan, bahwa hukum membagikan daging kurban sama seperti zakat.

“Di sini sama dengan zakat,” jelas Abu Mudi.

Baca juga: Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri, Bolehkah?

Pimpinan Dayah Mudi Mesra Samalanga, Bireuen ini kemudian menjelaskan, bahwa tidak boleh naqal (memindahkan) zakat ke wilayah lain di luar dari tempat pengumpulannya.

Sehingga menurutnya daging kurban pun memiliki hukum yang sama, yakni tidak boleh dibagikan kepada wilayah yang lain selain di tempat hewan tersebut disembelih.

“Tidak boleh dibagikan kepada desa atau kecamatan yang lain selain di tempat yang disembelih,” jelasnya.

Pembagian daging kurban berdasarkan status hukum

Sementara itu, Ulama Muda Aceh Ustad Masrul Aidi juga turut menyampaikan soal ketentuan pembagian hewan kurban.

Ketentuan pembagian hewan kurban, katanya, berbeda menurut status (hukum) kurban.

Lebih lanjut Ustaz Masrul memaparkan, jika kurban itu berstatus wajib, maka wajiblah hewan kurban itu disedekahkan seutuhnya.

Mulai dari kulit, tanduk, daging dan juga tulangnya.

Sedangkan kurban dengan status sunnah, yang paling utama peruntukannya dibagi menjadi tiga bagian.

“Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk konsumsi keluarga dan handai taulan, dan sebagiannya lagi untuk disimpan sebagai stok pangan saat dibutuhkan,” papar ustaz Masrul.

Ustaz Masrul menambahkan untuk kurban status sunnah, tidak ada batasan berapa banyak pemilik boleh menerima jatahnya.

“Bahkan ada pendapat yang mengatakan pemilik boleh mengambil seluruhnya, mungkin ini kategori kurban minimalist,” tambahnya.

Baca juga: Sapi Kurban Sumbanga Presiden Prabowo Dibeli dari Peternak Lokal Aceh Untuk Disembelih di Aceh Jaya

Berbeda pada kurban status wajib, bila pemilik atau ahli waris pemilik memakan sedikit saja, maka wajib diganti dengan daging lain.

Daging yang diganti ini kemudian disedekahkan kepada fakir dan miskin.

Tidak dijual atau dijadikan ongkos panitia

Selain soal pendistribusian daging kurban, Ustaz Masrul juga menyampaikan persoalan lain yang harus diperhatikan oleh pelaksana kurban.

Kurban, ujar Ustaz Masrul, tidak boleh dijual atau dijadikan sebagai ongkos kepada panitia penyembelihan.

“Kulit dan bagian lain dari hewan kurban tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan ongkos panitia penyembelihan," jelasnya.

Apabila dilakukan juga, lanjutnya, maka kurban yang dilaksanakan tersebut menjadi batal.

Adapun untuk ongkos panitia disediakan dari sumber yang lain dari hewan kurban.

"Misalnya dari sisa harga pembelian hewan kurban,” pungkas ustad Masrul.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved