Nasib Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Ini Hal yang Memberatkan
Agus Buntung resmi divonis 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.
SERAMBINEWS.COM, MATARAM - Nasib I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terdakwa kasus pelecehan seksual.
Agus Buntung resmi divonis 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.
Agus Difabel juga di denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025).
Agus Buntung hadir dalam sidang putusan di PN Mataram dengan mengenakan kemeja ungu, didampingi penasihat hukum dan keluarganya.
Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara dalam sidang putusan yang dibacakan.
Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.
Sidang putusan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus Difabel digelar di Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang putusan digelar secara terbuka di Ruang Sidang Utama PN Mataram, dibuka pukul 11.03 Wita dan ditutup pukul 12.13 Wita.
Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, mengatakan, dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus Difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.
"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," kata Ary dalam keterangan pers.
Ary mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam putusan, majelis hakim menyampaikan keadaan-keadaan yang memberatkan atau meringankan bagi terdakwa.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat," kata Ary.
Sementara hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan ke depan perbuatannya bisa diperbaiki lagi di masa depan.
Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menanggapi putusan tersebut.
Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Sidang putusan dibacakan majelis hakim secara terbuka di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).
Agus datang ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja berwarna ungu dan duduk di kursi terdakwa.
Ia mengikuti sidang didampingi penasihat hukum.
Dalam sidang putusan tersebut, tampak hadir keluarga dan ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni.
Baca juga: Agus Buntung Dikabarkan Menikah dengan Wanita Bali dari Balik Penjara, Pernikahannya Viral
Penasihat Hukum Rencana Ajukan Banding
Tim penasihat hukum IWAS alias Agus Difabel berencana mengajukan banding terkait vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual.
"Kita pikir-pikir dulu selama 7 hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding, terkait dengan putusan," kata tim penasihat hukum terdakwa Agus Difabel, Michael Anshori, usai sidang, Selasa (27/5/2025).
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Agus Difabel digelar secara terbuka di ruang sidang utama PN Mataram.
Michael mengatakan, dalam sidang tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dengan hukuman penjara 10 tahun.
Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Michael mengatakan, pihaknya akan membaca secara utuh putusan majelis hakim hari ini, sebelum mengajukan banding.
"Pada intinya, banyak fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan itu kami dengar tidak dipertimbangkan secara utuh, mungkin itu alasan-alasan kita untuk mengajukan upaya hukum banding," kata Michael.
Michael mengatakan, masih ada tenggang waktu 7 hari secara hukum untuk melakukan upaya hukum banding.
"Agus menyampaikan pikir-pikir selama 7 hari ini, tapi yang pasti tadi terdakwa menyampaikan mengajukan banding pada putusan majelis hakim," kata Michael.
Sementara itu, penasihat hukum dari awal berkeyakinan bahwa saksi yang melihat kejadian itu itu tidak ada.
Michael mengatakan, hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam mempertimbangkan putusannya.
"Ini jadi alasan kita upaya hukum banding, jadi saksinya berdiri sendiri-sendiri itu sudah kita dengarkan secara bersama, itu alasan kami lakukan upaya hukum banding," tutup Michael.
Baca juga: Sering Dianggap Tak Berguna, Ternyata 5 Tanaman Liar Ini Menyimpan Berjuta Khasiat Kesehatan
Baca juga: Update Donasi untuk Palestina, Berikut Daftar Penyumbang Sementara, Selasa 27 Mei 2025
Baca juga: Tagar JusticeForArgo Trending, Ini SOSOK Mahasiswa FH UGM Tewas Ditabrak BMW, Anak Yatim Berprestasi
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
| Sosok Bripda Oschar, Polisi Aniaya Disabilitas Hingga Tewas di Ende NTT, Tersinggung Saat Mabuk |
|
|---|
| Gelar Pangeran Andrew Dicabut Buntut Skandal Seks, Ini yang Akan Terjadi Selanjutnya |
|
|---|
| Detik-detik 2 Debt Collector Dikeroyok dan Dibacok saat Tarik Mobil di Bengkulu |
|
|---|
| Biadab! Ihsan Paksa Istri Layani Teman Berhubungan Badan, Lalu Bunuh Temannya Gegara Hal Ini |
|
|---|
| Sindikat Internasional Tipu Warga Rp 3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap, Modus Investasi Kripto dan Saham |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.