Berita Nasional

Prostitusi Tumbuh Pesat dan Jadi ‘Lahan Basah’ di IKN: Tarif Mulai Rp400 Ribu, Full Servis Bisa Nego

Aktivitas ini telah berkembang secara diam-diam namun pesat, seiring derasnya arus pekerja dan geliat ekonomi lokal akibat proyek mega infrastruktur.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
PROSTITUSI DI IKN - Di balik pembangunan megah Ibu Kota Nusantara (IKN), ternyata terselip sisi kelam yang luput dari sorotan publik. Fenomena praktik prostitusi berkedok open booking order (open BO) kini tumbuh subur dan menjadi ‘lahan basah’ di kawasan sekitar pembangunan IKN, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur. 

Mereka menyebutkan bahwa tarif layanan berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per sesi, tergantung permintaan dan durasi.

Beberapa tamu bahkan bersedia membayar lebih jika merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.

Salah satu PSK yang ditemui di sebuah kafe kawasan Sepaku menyebutkan bahwa permintaan terhadap layanan mereka cukup tinggi, bahkan bisa mencapai belasan tamu dalam sehari.

"Kadang bisa 10 orang sehari, capek sih, tapi duitnya juga lumayan," ujarnya sembari tersenyum.

Ia menambahkan bahwa mayoritas tamu yang dilayaninya merupakan pekerja dari luar daerah yang merantau ke IKN untuk mencari nafkah.

“Jarang orang lokal, kebanyakan pendatang. Mereka bilang cuma sementara di sini, kerja di proyek,” tambahnya.

Selain berburu tamu secara mandiri, mereka juga mengandalkan jaringan sesama PSK. 

Seringkali, pelanggan yang merasa puas akan merekomendasikan rekannya ke PSK lain.

"Kadang tamu dari teman, misal dia udah langganan tapi temennya juga mau, ya dibagi-bagi gitu,” kata PSK lainnya.

Dilakukan Penertiban

Maraknya kasus prostitusi di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Sejak tiga bulan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan pengawasan dan penertiban, di kawasan ibu kota baru itu.

Dalam prosesnya, ditemui bahwa praktek tersebut memang semakin marak sejak adanya IKN, jauh berbeda saat Sepaku masih wilayah biasa.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP PPU, Rakhmadi mengatakan bahwa, informasi mengenai adanya praktek tersebut, diketahui setelah adanya laporan masyarakat, dan pemerintah desa setempat.

"Terkait dengan kegiatan praktek prostitusi online di IKN, memang kami sudah melakukan pemantauan sejak tiga bulan lalu," ungkapnya pada Selasa (6/5/2025).

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Satpol PPU, karena masyarakat cukup resah dengan keadaan tersebut.

Rakhmadi mengungkapkan modus para Pekerja Seks Komersial ( PSK ) di IKN, yakni dengan menetap beberapa hari di penginapan atau guest house, dan hotel.

Dari situ kemudian mereka mengaktifkan aplikasi, untuk mencari pelanggannya.

Modus tersebut terungkap, dari investigasi mendalam tim Satpol PP bersama dengan pihak lainnya.

"Kami melakukan operasi ke guest house dan memang kami menemukan beberapa pasangan yang bukan sah," jelasnya.

Dalam operasi tersebut, para PSK yang ditemukan langsung diamankan ke kantor desa terdekat.

Rata-rata, para PSK ini mencari pelanggan lewat aplikasi. Mereka datang dari luar daerah, seperti Jawa, Makassar dan Balikpapan.

"Adapun mereka sebagian besar penduduknya dari luar Kaltim, ada dari Jawa Barat dan Makassar juga Balikpapan," terangnya.

Baca juga: IKN Kantongi Dana Swasta Rp1,25 dari Investor Baru, Bangun Kantor hingga Universitas

PSK yang melancarkan aksinya dengan aplikasi, datang secara mandiri. Tetapi ada pula ditemukan yang datang dibawa oleh orang lain (mucikari).

"Sebagian besar memang datang secara mandiri," singkatnya.

Selama kurang lebih tiga bulan, telah ada setidaknya 30 orang PSK yang telah diamankan. Mereka dibuatkan surat pernyataan, lalu diminta untuk bertanda-tangan. 

Setelah itu, mereka diminta atau diharuskan untuk pulang ke daerah asalnya.

Meski terus dilakukan penertiban, tetapi praktek itu masih saja ada sampai saat ini. 

Diakui Rakhmadi, setelah ada yang pulang, tidak berselang lama PSK baru kembali datang dan menyewa kamar di guest house yang ada di PPU.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri, dan dibutuhkan kolaborasi yang kuat antar pihak-pihak terkait, dalam upaya penertibannya.

Praktek prostitusi kata dia tidak akan bisa dibenarkan, karena dapat memicu timbulnya masalah-masalah baru, di tengah masyarakat.

"Harapan kami praktik prostitusi online ini harus ada kerjasama yang kuat antara pemerintah desa setempat, kemudian kerjasama dengan RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat, memberikan edukasi kepada pemilik guest house untuk memfilter tamu yang datang, tidak hanya serta merta menerima profit," tegasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved