Rekam Jejak Kepot, Anggota Ormas PP Otak Pembacok Jaksa di Deli Serdang, 12 Kali Masuk Penjara

Kasus pembacokan Jaksa yang bertugas di Kejari Deli Serdang sampai saat ini masih terus ditangani oleh Polda Sumut.

Editor: Faisal Zamzami
Via TribunMedan
PEMBACOKAN - Dua pelaku pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan pegawai TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat (25), berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

Itu diberikan untuk mengurus 3 perkara Alpa diantaranya 1 kasus penganiayaan dan 2 kasus soal pengerusakan di Kejari Deli Serdang, agar tuntutannya dibuat ringan.

Meski demikian, lanjut Dedi, dalam persidangan Jhon bukan sebagai jaksa utama, melainkan jaksa pengganti.

Namun yang membuat Alpa Patria kesal hingga menyuruh tersangka Surya Darma membacok Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov setelah Jhon diduga meminta burung peliharaan.

Menurut pengakuan tersangka kepada kuasa hukumnya, hal inilah yang membuat Alpa emosi karena dianggap seperti mesin uang berjalan.

"Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir, permintaan burung, dan dia merasa kesal,"kata Dedi Pranoto, diwawancarai di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

Dedi menjelaskan, permintaan burung peliharaan berlangsung pada sepekan sebelum kejadian.

Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.

Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak.

Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta. 

Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama.

"Tujuan (membacok) hanya memberikan pelajaran. Bukan untuk membunuh. Ada beberapa sesuai dengan,kurang lebih tuntutan lebih ringan kalau klien sebut ada 3 kasus."

Melalui keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Deli serdang membantah adanya permintaan uang yang dilakukan Jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga.

"Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Tegas mengatakan bahwa hal tersebut Tidak Benar dan Mengada-ngada,"kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, dalam keterangan tertulisnya.

 

Kejagung Membatah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved