Rekam Jejak Kepot, Anggota Ormas PP Otak Pembacok Jaksa di Deli Serdang, 12 Kali Masuk Penjara

Kasus pembacokan Jaksa yang bertugas di Kejari Deli Serdang sampai saat ini masih terus ditangani oleh Polda Sumut.

Editor: Faisal Zamzami
Via TribunMedan
PEMBACOKAN - Dua pelaku pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan pegawai TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat (25), berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kompak membantah pembacokan jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, terjadi karena korban meminta uang ke pelaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan korban mengaku tidak pernah meminta uang senilai Rp138 juta kepada otak pelaku pembacokan, Alpa Patria Lubis.

"Karena pihak Kejati sudah investigasi, korban mengaku tidak pernah melakukan itu," kata Harli, Selasa (27/5/2025).


Terlebih, kata ia, Jhon yang menjadi korban penyerangan dengan senjata tajam ini tidak pernah menangani kasus pelaku.

"Korban tidak pernah menangani perkara terkait pelaku, jadi bagaimana mungkin ada permintaan soal itu?" ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya pun menduga tudingan tersebut hanya untuk pengalihan isu.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting juga telah membantah tuduhan tersebut.

"Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar," tegasnya.

Ia menilai tudingan tersebut hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun.

Sementara terkait motif pelaku membacok korban, ia menuturkan hal itu masih didalami.

"Untuk kepastian motif di balik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman," ucapnya, dikutip dari Tribun Medan.

Kronologi Kejadian

Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat di ladang kebun sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).

Kedua korban mengalami luka bacok serius pada tangan dan lengannya.

Adapun pertiwa pembacokan terjadi di sebuah ladang di Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut saksi, kedua korban berangkat ke ladang milik pribadi mereka untuk memanen sawit.

Jaksa JWS dan staf TU Pidum Kejari Deli Serdang, AH, berangkat dari rumah menuju ladang mereka yang berada di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih.

 Setibanya di kebun, AH menghubungi Dodi, seorang honorer di Kejari Sergai agar menyampaikan kepada Kepot (Wakil Ketua KOTI Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang) untuk datang ke lokasi ladang.

Pada siang harinya, pukul 13.15 WIB, dua orang tak dikenal (OTK) datang mengendarai sepeda motor membawa tas pancing berisi senjata tajam berupa parang.

OTK tersebut, langsung melakukan pembacokan terhadap kedua korban.

Lantas, ada yang datang ke ke ladang dan mendapati korban sudah bersimbah darah.

Saksi yang berada di lokasi, Safari dan Mean Purba, menjelaskan bahwa mereka menemukan kedua korban dalam kondisi bersimbah darah sekitar pukul 13.22 WIB.

Korban segera dilarikan ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: JCH Aceh Kloter 11 Tiba di Tanah Suci, Total Sudah Diberangkatkan 4.319 Orang

Baca juga: Jawab Rumor Kedekatan dengan Baim Wong, Kimberly Ryder: Dia Bukan Tipeku

Baca juga: VIDEO - KPH III Eksekusi Tanaman Sawit di Hutan Lindung Aceh Tamiang 

Artikel ini diolah dari TribunMedan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved