Rekam Jejak Kepot, Anggota Ormas PP Otak Pembacok Jaksa di Deli Serdang, 12 Kali Masuk Penjara

Kasus pembacokan Jaksa yang bertugas di Kejari Deli Serdang sampai saat ini masih terus ditangani oleh Polda Sumut.

Editor: Faisal Zamzami
Via TribunMedan
PEMBACOKAN - Dua pelaku pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan pegawai TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat (25), berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

SERAMBINEWS.COM - Rekam jejak Alpa Patria Lubis alias Kepot (43) otak pelaku pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan pegawai TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat (25), 

Kepot berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Alfa yang biasa disapa Ketua Kepot sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Galang.

Ketua Kepot juga sebagai Wakil Ketua Komando Inti (Koti) PP Kabupaten Deli Serdang.

Kasus pembacokan Jaksa yang bertugas di Kejari Deli Serdang sampai saat ini masih terus ditangani oleh Polda Sumut.

Polisi masih mendalami motif pelaku sehingga melakukan penganiayaan. 

Untuk saat ini pihak kepolisian menyimpulkan kalau otak pelakunya adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot yang merupakan salah satu Ketua OKP di Kecamatan Galang. 

Dari catatan www.tribun-medan.com, Kepot bisa dibilang bukan orang biasa.

Namanya cukup dikenal dan disegani untuk di wilayahnya.

Ia sering dianggap salah satu preman besar. 

Selain dikenal sering pindah-pindah OKP, Kepot juga dikenal sering berbuat kriminal.

Inilah yang membuat namanya banyak dikenal banyak orang termasuk anggota kepolisian yang bertugas di Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba. 

Dari data yang dihimpun di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SSIP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam setidaknya ada 11 perkara yang sudah dihadapi Kepot dari tahun 2013 ke 2024. Hingga hitungan saat ini artinya sudah 12 kali ia keluar masuk penjara. 

Berikut rincian kasus yang pernah menjerat Kepot hingga mengantarkannya ke penjara. 

1.  7 May 2013 terlibat kasus penganiayaan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved