Rekam Jejak Kepot, Anggota Ormas PP Otak Pembacok Jaksa di Deli Serdang, 12 Kali Masuk Penjara

Kasus pembacokan Jaksa yang bertugas di Kejari Deli Serdang sampai saat ini masih terus ditangani oleh Polda Sumut.

Editor: Faisal Zamzami
Via TribunMedan
PEMBACOKAN - Dua pelaku pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan pegawai TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat (25), berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

2. 17 April 2014 terlibat kasus pencurian. 

3. 28 Agustus 2015 terlibat kasus narkotika. 

4. 29 April 2016 terlibat kasus kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. 

5. 30 Agustus 2016 terlibat kasus penganiayaan. 

6. 10 April 2018 terlibat kasus narkotika. 

7. 20 Maret 2019 terlibat kasus penganiayaan 

8. 30 Maret 2022 terlibat kasus penganiayaan 

9. 19 Februari 2024 terlibat kasus penghancuran atau pengrusakan barang. 

10. 25 Juli 2024 terlibat kasus penganiayaan

11. 22 Agustus terlibat kasus penghancuran atau pengrusakan barang. 

12. Kasus penganiayaan (pembacokan Jaksa dan sedang ditangani Polda Sumut). 

Baca juga: Kondisi Jaksa Jhon Wesli Korban Pembacokan Anggota Ormas PP: JIka Terlambat Satu Jam Semuanya Putus

Ngaku Diperas Jaksa Deli Serdang Rp138

Sebelumnya, tudingan korban meminta uang ke Alpa Patria Lubis disampaikan Dedi Pranoto selaku kuasa hukum Alpa.

Dikutip dari Tribun-Medan.com,  Alpa Patria Lubis alias Kepot, melalui kuasa hukumnya Dedi Pranoto mengungkap sempat memberikan uang dengan total Rp 130 juta kepada Jhon Wesli Sinaga.

Uang itu diberikan secara bertahap mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30 juta secara tunai.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved