Breaking News

Idul Adha 2025

Hukum Memakan Daging Hasil Kurban Idul Adha Milik Sendiri, Apakah Dibolehkan? Ini Penjelasan UAS

Menurut Ustad Abdul Somad, ada sebagian orang yang berkurban takut memakan daging hewan kurbannya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
USTADZ ABDUL SOMAD - Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad (UAS) soal hukum memakan daging kurban sendiri. 

SERAMBINEWS.COM - Memasuki bulan dzulhijjah, sebagian umat muslim yang berencana akan menunaikan ibadah kurban perlu mengetahui beberapa hal penting terkait pelaksanaan ibadah tersebut.

Termasuk soal ketentuan-ketentuan syariat dalam pelaksanaan kurban.

Satu diantara ketentuan syariat yang harus dipahami oleh pelaksana kurban ialah soal memakan daging hasil penyembelihan hewan kurbannya.

Persoalan ini biasanya sering muncul setiap momen Idul Adha yang merupakan waktu pelaksanaan kurban.

Tak sedikit dari umat muslim, terutama yang baru pertama sekali menunaikan ibadah kurban, yang masih belum mengetahui atau bahkan ragu soal hukum memakan daging kurban sendiri.

Lantas, bolehkah memakan daging hasil penyembelihan kurban sendiri serta bagaimanakah hukumnya?

Terakit persoalan ini, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh sejumlah tokoh agama, termasuk pendakwah kondang Ustad Abdul Somad.

Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum memakan daging kurban sendiri yang telah dirangkum Serambinews.com.

Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha 2025, Bolehkah Menggabungkan Niat Akikah dan Kurban?

Hukum makan daging kurban sendiri

Ustad Abdul somad dalam video penjelasan lainnya yang diunggah di YouTube Fodamara Media pada 10 Agustus 2009 pernah menjelaskan soal hukum memakan daging hasil kurban sendiri.

Menurut Ustad Abdul Somad, ada sebagian orang yang berkurban takut memakan daging hewan kurbannya.

Berikut tayangan video lengkap penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum memakan daging hewan kurban sendiri.

Dai yang akrab disapa UAS ini menjelaskan, apabila status kurban tersebut wajib, maka pelaksana kurban tidak boleh memakannya.

Adapun kurban wajib seperti kurban nazar.

"Bapak ibu yang bernazar: saya bernazar kalau anak saya lulus nanti saya mau kurban," ujar UAS mencontohkan nazar seseorang dengan kurban.

"Maka dia tidak boleh memakan daging kurban tersebut. (daging kurbannya) dibagi semua ke fakir miskin," sambungnya.

Namun, jika kurban tersebut merupakan kurban sunat, menurut UAS hukumnya bukan hanya dibolehkan, melainkan juga afdhal untuk dikonsumsi daging hasil sembelihannya.

"Kurban kita (Idul Adha) umumnya sunnah, bukan hanya sekedar boleh, tapi afdhal (dimakan)," kata UAS.

Pendakwah asal Riau itu kemudian memberikan dalil yang menguatkan hukum tersebut, yaitu berdasarkan QS. Al Hajj ayat 28.

Baca juga: Daging Kurban Dibagikan Diluar Desa Penyembelihan, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Abu Mudi

Dalam surah Al Quran tersebut dijelaskan hukumnya adalah boleh orang berkurban memakan daging kurban sendiri, namun tak semua daging kurban diberikan kepada sang pengkurban.

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ۝٢٨

liyasy-hadû manâfi‘a lahum wa yadzkurusmallâhi fî ayyâmim ma‘lûmâtin ‘alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an‘âm, fa kulû min-hâ wa ath‘imul-bâ'isal-faqîr

Artinya: (Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.

"Fakuluu minha, makanlah. Justru kita disuruh (makan). Bukan hanya boleh hukumnya, tapi disuruh makan," tegas UAS.

Bagian daging hewan kurban yang dianjurkan dimakan

Lebih lanjut UAS memaparkan, ada bagian tertentu yang dianjurkan untuk dikonsumsi oleh pemilik kurban.

Bagian tersebut merupakan bagian hati dari hewan kurban.

"Yang dimakan itu (bagian) apa? Nabi memakan hati. Jadi nanti setelah pulang sholat Ied, pergi ke masjid tempat penyembelihan, habis motong minta hati hewan kurban itu," kata UAS masih dikutip dari video penjelasannya yang diunggah YouTube Fodamara Media.

UAS juga mengingatkan agar bagian hati dari hewan kurban tersebut harus dipastikan bersih dari darah sebelum dikonsumsi.

"Cuci bersih, jangan ada darahnya, karena darah tersebut najis," kata UAS.

Baca juga: Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri, Bolehkah?

Selanjutnya, bagian hati yang telah bersih tersebut dibakar dengan waktu yang singkat lalu kemudian dikonsumsi.

Menurut UAS, hal itulah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Sehingga umat muslim bisa melakukan seperti yang dicontohkan oleh Nabi untuk mengambil barakah.

"Itu kalau mau mengikut sunnah. Andai tidak diikuti tidak apa-apa. Ini sunnah, bukan wajib bukan rukun, bukan syarat," ujar UAS.

Sementara itu, dalam penjelasan lainnya UAS mengatakan, apabila seorang pelaksana kurban tetap ingin mendapat bagian kurbannya, ada cara tersendiri.

Dikatakan Ustaz Abdul Somad, orang yang berkurban hanya mendapatkan maksimal sepertiga dari hewan kurbannya.

Sementara sisanya harus dibagikan kepada saudara dan fakir miskin.

"Cara yang kedua, sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk sahabat kerabat handay taulan, sepertiga untuk fakir miskin. Jangan lebih dari sepertiga, kalau kita ambil sepertiga, haram," jelas Ustaz Abdul Somad, dikutip dari Serambinews.com.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved