Pulau Sengketa Aceh Sumut

Safrizal ZA, Hasil Rapat Kesepakatan Tahun 2021 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumatra Utara

Dari rapat pada 2021 tersebut dihasilkan kesepakatan yang sama bahwa status 4 pulau sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut. Safrizal ZA

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri 

Berikutnya, juga menetapkan bahwa peta Topografi Tahun 1978 dan Peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional maupun internasional.

Lalu, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi, bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau.

“Berita Acara hasil rapat tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/8177/BAK tanggal 8 Desember 2017 Hal Tanggapan Atas Surat Gubernur Aceh, dan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui    surat Nomor 136/046/BAK tanggal 4 Januari 2018 Hal Tanggapan Atas Surat Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat itu, pada tanggal 13 Desember 2021 Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, pada tanggal 14 Februari 2022. 

“Pada lampiran Keputusan Menteri tersebut, status wilayah administrasi Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Namun, sampai dengan saat ini Pemerintah Provinsi Aceh masih mengklaim kepemilikan atas empat pulau dimaksud dan memohon revisi koordinat atas empat pulau dimaksud melalui beberapa surat. 

Safrizal mengungkap, menanggapi surat-surat Gubernur Aceh tersebut Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah melakukan rapat-rapat pembahasan terkait permasalahan status wilayah empat pulau di antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara ini.

Pada 13 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, digelar rapat yang dihadiri secara tatap muka dan virtual oleh KKP, Pushidrosal, BIG, ORPA-BRIN, dan Biro Hukum - Kemendagri. “Dari rapat pada 2021 tersebut dihasilkan kesepakatan yang sama bahwa status 4 pulau yakni Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara,” kata mantan Pj Gubernur Aceh itu.(ra)

 

Bobby Sebut Sumut Tak Rebut 4 Pulau di Singkil 

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengomentari perubahan status administrasi empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil,  yang kini masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Menurut Bobby, keputusan pemindahan itu sudah sesuai dengan regulasi. Dia juga menegaskan bahwa Provinsi Sumut tidak merebut empat pulau di Aceh. "Enggak, enggak merebut," ujar Bobby saat ditanya wartawan, Rabu (28/5/2025).

Bobby lalu menjelaskan bahwa proses pemindahan itu dilakukan setelah adanya peninjauan dan keputusan pemerintah pusat. Jadi, tidak mungkin Pemprov Sumut semena-mena mengambil wilayah tersebut. "Di situ enggak bisa main rebut-rebut, kayak tadi bahasanya, merebut enggak bisa. Kalau saya mau ini, saya mau ini, enggak bisa. Semua dibahas secara teknis dan aturannya ada, kenapa (pulau di Singkil) ini dianggap bagian dari Sumatera Utara. Kenapa (pulau di Singkil) ini dianggap misalnya bagian dari Aceh," ujar Bobby. 

Bobby mengatakan, persoalan pemindahan administrasi ini bukan saja pernah dilakukan di Kabupaten Singkil, tetapi juga pernah dirasakan Bobby saat dia menjabat Wali Kota Medan. Namun, dia tidak mendetailkan. "Contoh pembahasan dulu pas saya di (Kota) Medan, dengan Deli Serdang itu, dua pihak dihadirkan, kementerian juga (datang), dengan provinsi kalau dulu pas kami di tingkat kabupaten dan kota," ujarnya.(kompas.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved