Sengketa

DPRK Subulussalam Sorot Dugaan Pencaplokan Lahan oleh PT Laot Bangko

Anggota Komisi A DPRM Subulussalam ini pun telah turun melakukan peninjauan langsung ke Divisi II PT Laot Bangko, lokasi yang menjadi salah satu titik

Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
MENCAPLOK LAHAN - Ardhi Yanto Ujung, Anggota Komisi A DPRK Subulussalam alias Toto Ujung saat berada di lokasi.  

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Ardhi Yanto menyoroti dugaan pencaplokan lahan oleh perusahaan perkebunan PT Laot Bangko.

Ardhi Yanto pun mendukung langkah Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB), yang melaporkan permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI pada 21 Mei 2025.

Anggota Komisi A DPRM Subulussalam ini pun telah turun melakukan peninjauan langsung ke Divisi II PT Laot Bangko, lokasi yang menjadi salah satu titik konflik antara perusahaan dan warga terkait adanya kasus pencaplokan lahan warga.

“Peninjauan ini kami lakukan karena adanya laporan dari masyarakat bahwa lahan mereka telah dimasukkan ke dalam areal HGU perusahaan,” ujar Ardhi Yanto yang akrab disapa Toto, Sabtu (31/5/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Toto didampingi oleh seorang konsultan pemetaan dan warga pemilik lahan, Wardi Prandika Cibro. 

Mereka melakukan observasi titik koordinat serta melakukan reseksi terhadap dua versi peta HGU PT Laot Bangko: versi izin lama dan versi perpanjangan izin terbaru.

Berdasarkan data, HGU PT Laot Bangko pertama kali diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor 18/HGU/1989 tanggal 29 Desember 1989 dengan luas 6.818,91 hektare. 

Izin tersebut kemudian diperpanjang melalui SK Nomor 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tertanggal 21 Februari 2021, dengan luas menyusut menjadi 3.704,10 hektare.

Ironisnya, berdasarkan peta izin lama, lahan milik Wardi dkk berada di luar area HGU. Namun dalam versi perpanjangan izin, lahan tersebut justru masuk ke dalam konsesi perusahaan. 

“Hasil observasi membuktikan bahwa lahan warga sebenarnya berada di luar HGU, tapi pada peta izin baru, lahan itu dicaplok,” tegas Toto.

Toto menyebut kondisi ini sangat merugikan warga. 

Ia juga menerima laporan bahwa masyarakat kerap mendapatkan intimidasi dari oknum perusahaan saat hendak mengelola lahan mereka sendiri. 

Ia meminta agar Pemerintah Kota Subulussalam segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

“Warga harus mendapat kepastian hukum. Pemerintah Kota Subulussalam wajib meninjau ulang batas areal HGU dan melindungi hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved