Pemilik Tambang dan Pengawas Jadi Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon, Korban Tewas 19 Orang

Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka terkait insiden longsornya tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
TERSANGKA TAMBANG LONGSOR - AK (59), pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon saat di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025). Tersangka kasus longsor Gunung Kuda tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi. 

SERAMBINEWS.COM - Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka terkait insiden longsornya tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Mereka adalah pengelola tambang, AK, dan pengawas tambang, AR.

Polisi mengungkapkan modus dua tersangka dalam kasus longsor tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan sejumlah pekerja.

Peristiwa longsor di lokasi tambang Gunung Kuda terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua tersangka itu adalah AK (59), pengelola (pemilik) tambang yang merupakan warga Desa Bobos dan AR (35), pengawas tambang asal Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

 Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengungkapkan keduanya tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.

“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” katanya di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Adapun surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan surat kedua pada 19 Maret 2025.

Keduanya ditujukan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Namun, kata Sumarni, larangan tersebut tidak diindahkan.

 AK justru memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Terhadap saksi-saksi yang kita lakukan pemeriksaan, sementara ini yang kita mintai pertanggungjawaban 2 orang (AK dan AR), karena yang tadi saya sampaikan perbuatan melawan hukumnya,” tegas Sumarni.

Baca juga: Update Longsor Gunung Kuda Cirebon: Total 18 Orang Tewas, Ini Daftar 7 Korban yang Masih Dicari

Tersangka Bisa Didenda Rp15 Miliar

AK dan AR telah resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, kedua tersangka bisa didenda hingga Rp15 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved