Pemilik Tambang dan Pengawas Jadi Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon, Korban Tewas 19 Orang

Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka terkait insiden longsornya tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
TERSANGKA TAMBANG LONGSOR - AK (59), pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon saat di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025). Tersangka kasus longsor Gunung Kuda tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi. 

11. Jamaludin (49), Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu.

12. Wastoni (25), Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu.

13. Toni (usia belum tercatat), Kepuh, Palimanan, Cirebon.

14. Rion Firmansyah (28), Gunung Santri, Kelurahan Kepuh, Palimanan, Cirebon.

15. Sakira (44) warga Blok Karang Baru, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol.

16. Sanadi (47) warga Blok Karang Anyar, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol.

17. Sunadi (30) warga Blok II Wanggung Wangi, Kelurahan Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

18. Nalo Sanjaya (53), warga Desa Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang.

19. Wahyu Galih (26), warga Desa Cipanas.

Baca juga: Pidato di Hari Lahir Pancasila, Prabowo: Pejabat yang Tak Mampu Mundur Sebelum Saya Berhentikan

Baca juga: VVIDEO - Bandara Israel Lumpuh Duhujani Rudal Yaman, IDF Sebut Dapat Dicegat

Baca juga: Kapolres Aceh Utara Ajak Personel Bumikan Nilai Pancasila di Era Digital

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tambang Gunung Kuda Cirebon Tak Patuh Teguran, Baru 2 Ditahan, Bisa Jadi Tersangka Bertambah

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved