Rabu, 22 April 2026

Kupi Beungoh

Pengelolaan SDM Dalam Meningkatkan Karir Dosen

Namun jika terjadi sebaliknya, maka kesempatan dan penempatan dosen pada tugas tambahan akan muncul rasa ketidak nyamanan, ketidak adilan

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Dr. H. Herman, M.A 

*) Oleh: Dr. H. Herman, M.A

PENGELOLAAN Sumber Daya Manusia (SDM) Perguruan Tinggi yang efektif dapat meningkatkan karir dosen dalam menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pengelolaan SDM (dosen) sesuai dengan ketentuan yuridis, diantaranya mengacu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen, serta menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009, tentang dosen.

Kemudian Permendikbudriset, Nomor 44 Tahun 2024, tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, PMA, Nomor 5 Tahun 2017, tentang Jam Kerja Dosen, dan KMA

Nomor 828 Tahun 2024, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama, dan ditambah ketentuan-ketentuan  yang termaktub dalam Statuta Perguruan Tinggi.  

Pengelolaan SDM secara yuridis, dan statuta perguruan tinggi  dapat menjamin kesamaan kesempatan dan penempatan tugas tambahan berlaku adil, dan transparan di kampus.

Namun jika terjadi sebaliknya, maka kesempatan dan penempatan dosen pada tugas tambahan akan muncul rasa ketidak nyamanan, ketidak adilan, dan ketidak puasan bagi dosen.

Karena dalam pengelolaan SDM ada pihak atau kelompok yang dimarjinalkan dalam kampus tersebut. 

Pengelolaan SDM berkualitas senantiasa konsisten, dan komitmen berpegang teguh pada aspek yuridis yang relevan dalam mempertimbangkan kesamaan kesempatan kepada dosen untuk menduduki posisi tugas tambahan di kampus.

Dalam penempatan tugas tambahan dosen juga sangat konsisten, dan komitmen mempertimbangkan segala sesuatu persyarakatan melalui proses sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), tanpa dikondisikan jauh sebelumnya oleh pimpinan terhadap hasil Baperjakat. 

Dalam memberikan kesempatan kepada dosen terhadap tugas tambahan selalu bersikap adil dan transparan, serta konsisten mempertimbangkan aspek jabatan akademik, pangkat dan golongan, pendidikan, pengalaman kerja, keahlian dan kemampuan yang dimiliki oleh dosen yang bersangkutan sebelum diberikan tugas tambahan kepada dosen.

Sedangkan dalam penempatan posisi dosen pada tugas tambahan memiliki prosudur kerja yang jelas, terstruktur, dan sesuai kebutuhan serta berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku, tanpa dibaringi senang dan benci terhadap dosen-dosen  yang ada di kampus. 

Secara teoritis, pengelolaan SDM kampus merupakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan sumber daya manusia yang ada di perguruan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, reputasi yang cemerlang, dan kepercayaan publik yang tinggi.  

Pengelolaan SDM kampus dilakukan untuk mengembangkan rencana karir dosen dengan memberikan kesempatan sama dan penempatan yang adil pada jabatan tugas tambahan yang ada di kampus. 

Pengembangan karir dosen merupakan proses mengembangkan professional yang dilalui oleh dosen dalam menjalankan tugas, dan tanggung jawab di Perguruan Tinggi (PT).

Pengembangan karir dosen diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dosen dalam menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan dapat meningkat jabatan akademik serta dan mendapatkan kepuasan terhadap layanan yang diterima dari Perguruan Tinggi (PT).

Pengembangan karir dosen yang sehat dapat membantu meningkatkan produktivitas kerja dosen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dosen, serta bertanggung jawab terhadap amanah yang dibebankan kepadanya.

Kemudian dapat meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selanjutnya dapat meningkatkan reputasi kampus, kepercayaan stateholder, dan pelanggan pendidikan serta kepercayaan publik.

Kesempatan dan Penempatan pengembangan Karir Dosen

Kesamaan kesempatan diberikan kepada dosen dalam pengembangan karir hal urgen dipraktikkan oleh pimpinan kampus demi menjaga keselarasan, dan keharmonisan di kampus.

Kesamaan kesempatan diberikan kepada semua dosen,  tidak boleh dinodai oleh sikap senang dan benci, dan merasa memiliki otoritas yang tiinggi terhadap kekuasaan yang dimilikinya, sehingga cenderung bersikap tidak adil, dan tidak transparan dalam mengembangkan karir dosen. 

Kesempatan yang adil dan transparan dalam mengembangkan karir dosen akan termotivasi dan terinspirasi semua unsur apatur kampus untuk bekerja dengan sepenuh hati, berdedikasi yang tinggi dan loyalitas yang mapan untuk kepentingan kampus atau institusi.

Kalau terjadi ketidak adilan, dan ketidak transparan dalam pengembangan karir dosen, maka akan tumbuh dan berkembang budaya kampus yang tidak sehat,  menurun semangat kerja, melemah reputasi kampus, dan hilang kepercayaan publik di tengah-tengah masyarakat. 

Penempatan dalam pengangkatan dosen harus memiliki prosudur yang jelas, terstruktur, dan mempertimbangkan pangkat akademik, pendidikan, pengalaman kerja, kemampuan, dan keahlian serta kebutuhan institusi.

Kalau pertimbangan penempatan dosen pada tugas tambahan hanya didasarkan pada kehendak pimpinan semata, tanpa dibawa ke dalam sidang Baperjakat, dan atau hasil sidangkan Baperjakat dikondisikan jauh sebelumnya, maka yang terjadi penempatan tugas tambahan dosen, hanya terjaring kelompok yang sepaham dengan pimpinan, kelompok cari muka, dan kelompok berdiri dua kaki serta kelompok loyal  karena mengharap jabatan.

Sedangkan kelompok yang memiliki sikap idialisme, dan gagasan kritis demi kemajuan kampus cederung dimarjinalkan, bahkan dianggap sebagai lawan, dan musuh di kampus.

Sistem Penempatan Tugas Tambahan Dosen

Sistem penempatan tugas tambahan dosen harus terlebih melakukan penilaian terhadap kebutuhan tugas tambahan di kampus.

Kemudian melakukan identifikasi dosen yang memiliki pangkat akademik, pangkat dan golongan, pendidikan, pengalaman kerja, kemampuan, dan keahlian yang sesuai dengan jabatan tugas tambahan tersebut. 

Penempatan dosen pada jabatan tugas tambahan harus memastikan terlebih dahulu persyaratan dari segi pangkat akademik, pangkat dan golongan, pendidikan, pengalaman kerja, kemampuan, dan keahlian yang dimiliki dosen yang menduduki jabatan tersebut.

Dengan terpenuhi persyaratan administrative, dan persyaratan profesionalitas dosen, maka tugas tambahan yang diamanahkan kepadanya akan mampu meningkatkan efisiensi, dan efektivitas kegiatan akademik, dan non akademik di kampus.

Kemudian dapat mengembangkan kemampuan dosen, dan karyawan dalam bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi kampus serta dapat meningkatkan reputasi kampus, kepercayaan stateholder, pelanggan pendidikan dan publik.

Kalau sistem penempatan tugas tambahan dosen didasarkan pada penilaian karena pendukung, karena kedekatan, karena mudah diajak kompromi, dan karena satu kelompok, maka yang terjadi rasa keadilan akan sirna ditelan oleh kampus,

sikap transparan akan hancur lebur ditelan oleh bumi, rasa kesamaan kesempatan akan menjadi bahan olok-olokan bagi kelompok tertentu, dan pengangkatan penempatan tidak lebih untuk memarjinalkan kelompok idialis yang memiliki gagasan kritis. 

Budaya kampus yang demikian, tentu sangat sulit membangun nilai-nilai budaya kampus yang sehat dalam upaya meningkatkan kepuasan dosen.

Apalagi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat jauh panggang dari api.

Bahkan yang terbangun dalam kampus adalah nilai-nilai saling curiga-mencurigai, saling lapur-melapur, saling fitnah-menfihi, dan saling merasa hebat karena apa yang ia sampaikan didengar dan ditaati oleh pimpinan. 

Solusi 

Pengelolaan SDM berkualitas apa bila kesempatan yang diberikan kepada dosen selalu bersikap adil, dan transparan serta menempatkan tugas tambahan dosen mengacu pada pangkat akademik, pangkat, dan golongan, pendidikan, pengalaman kerja, kemampuan, dan keahlian sesuai dengan posisi tugas tambahan tersebut.

Pertimbangan penempatan tugas tambahan dosen harus murni dari hasil proses sidang Baperjakat, bukan karena ada pertimbangan dari pihak-pihak tertentu diluar wewenang, dan tanggung jawab Baperjakat. 

Badan Baperjakat dalam memberi pertimbangan harus mengikuti prosudur kerja yang jelas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan pemerintah, Nomor 37 Tahun 2009, Permendikbudriset,

Nomor 44 Tahun 2024, PMA, Nomor 5 Tahun 2017, KMA, Nomor 828 Tahun 2024, dan mengikuti ketentuan Statuta Perguruan Tinggi yang ada di kampus.

Hindari hal-hal yang dapat melanggar ketentuan yang berlaku, dan merusak nilai etika dan moral yang dapat merugikan dosen dalam peningkatan karirnya.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan SDM berkualitas apabila kesempatan diberikan kepada semua dosen  yang didasarkan pada prinsip keadilan dan transparan.

Kemudian memiliki prosudur kerja yang jelas, dan terstruktur serta memenuhi kebutuhan institusi dalam penempatan tugas tambahan dosen di kampus.

Selanjutnya  dosen yang diberikan tugas tambahan harus ada pengawasan ketat, dan evaluasi yang objektif untuk memastikan tugas tambahan yang diberikan kepada dosen tersebut betul-betul dapat dilaksanakan sesuai menurut ketentuan yang berlaku. 

*) Penulis adalah Dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

KUPI BEUNGOH adalah opini pembaca Serambinews.com. Isi dari setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

BACA artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved