Breaking News

Pulau Sengketa Aceh Sumut

Azhari Cage Bantah Pernyataan Dirjen Bina Adwil Soal Surat Tanah di Pulau Sengketa Aceh dengan Sumut

Azhari Cage Bantah Pernyataan Dirjen Bina Adwil Terkait Surat Tanah di Pulau Sengketa Aceh dengan Sumut 

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage 

Sementara tanah dalam empat pulau dikeluarkan oleh Agraria Aceh, tahun 1965.

Sehingga menjadi bukti dasar kepemilikan Aceh pada empat pulau tersebut.

Ditambah lagi bukti historis dan surat kesepakatan 1992 yang ditanda tangan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut disaksikan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Naik Boat Nelayan, Gelombang Massa Datangi Pulau Sengketa Aceh dan Sumut di Perbatasan Aceh Singkil 

Pada bagian lain Azhari menegaskan, bahwa  DPD RI, DPRI RI, Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Singkil dan masyarakat bersepakat mengembalikan empat pulau tersebut kepada Aceh.

"Hari ini kita menolak secara tegas dan kita tidak terima SK Menteri Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara, karena ini milik Aceh wajib kita pertahankan bersama-sama," tandas Azhari. 

Sementara itu hari ini, Selasa (3/6/2025) Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh bersama Pemkab Aceh Singkil, anggota DPRK Aceh Singkil dan ratusan masyarakat, mendatangi Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan. 

Mereka berangkat secara bergelombang menggunakan kapal kayu dan kapal cepat.(*)

Baca juga: 4 Pulau Lepas ke Sumut, KAMMI Nilai Pemerintah Aceh tak Serius Pertahankan Teritorinya


 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved