Pulau Sengketa Aceh Sumut

Azhari Cage Bantah Pernyataan Dirjen Bina Adwil Soal Surat Tanah di Pulau Sengketa Aceh dengan Sumut

Azhari Cage Bantah Pernyataan Dirjen Bina Adwil Terkait Surat Tanah di Pulau Sengketa Aceh dengan Sumut 

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage 

 Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, secara khusus menyampaikan tanggapan terhadap pernyataan Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, terkait batas wilayah dan sura tanah dalam empat pulau sengketa Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut). 

Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan. 

Tadinya empat pulau itu, masuk dalam wilayah Aceh, namun berpindah ke Sumut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Menurut Azhari, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian dalam Negeri melalui Dirjen Bina Adwil, Safrizal tidak boleh serta merta menyatakan batas wilayah dengan menarik lurus batas daratan dari garis pantai. 

Sebagai contoh Hawaii jauh dengan Amerika Serikat.

Tetapi tetap masuk dalam wilayah Amerika, karena secara hukum menjadi hak Amerika. 

Baca juga: Heboh ‘Empat Pulau Aceh Direbut Sumut’, Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Kondisi serupa dengan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan, jelas secara historis, undang-undang, dokumen admistrasi milik Aceh. 

Jadi tidak bisa ditarik garis lurus berdasarkan batas garis pantai.

"Empat pulau tersebut bukti jelas, histori jelas undang-undangnya jelas, administrasinya jelas itu milik Aceh, tidak bisa ditarik garis lurus berdasarkan pantai," kata Azhari, Senin (2/6/2025) malam usai pertemuan dengan Pemkab Aceh Singkil dan tokoh masyarakat di pendopo bupati di Singkil.

Azhari juga menolak pernyataan Safrizal dalam media online terkait surat tanah. 

"Saya menolak pernyataan daripada Safrizal yang mengatakan bahwa surat tanah tersebut tidak membuktikan milik Aceh, bisa jadi orang Singkil punya tanah di Jakarta. Apakah Jakarta punya orang Singkil," ujar Azhari.

Baca juga: BREAKING NEWS - Hari Ini Anggota DPR, DPD & Ratusan Warga Aceh Singkil Kepung Pulau Sengketa

Pemahaman tersebut menurutnya keliru dan diluar nalar.

Sebab surat tanah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan, dikeluarkan oleh Agraria Aceh tahun 1965. 

"Ketika menyatakan di Jakarta ada tanah orang Singkil, maka yang keluarkan Agraria yang di Jakarta," ujar Azhari.

Sementara tanah dalam empat pulau dikeluarkan oleh Agraria Aceh, tahun 1965.

Sehingga menjadi bukti dasar kepemilikan Aceh pada empat pulau tersebut.

Ditambah lagi bukti historis dan surat kesepakatan 1992 yang ditanda tangan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut disaksikan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Naik Boat Nelayan, Gelombang Massa Datangi Pulau Sengketa Aceh dan Sumut di Perbatasan Aceh Singkil 

Pada bagian lain Azhari menegaskan, bahwa  DPD RI, DPRI RI, Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Singkil dan masyarakat bersepakat mengembalikan empat pulau tersebut kepada Aceh.

"Hari ini kita menolak secara tegas dan kita tidak terima SK Menteri Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara, karena ini milik Aceh wajib kita pertahankan bersama-sama," tandas Azhari. 

Sementara itu hari ini, Selasa (3/6/2025) Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh bersama Pemkab Aceh Singkil, anggota DPRK Aceh Singkil dan ratusan masyarakat, mendatangi Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan. 

Mereka berangkat secara bergelombang menggunakan kapal kayu dan kapal cepat.(*)

Baca juga: 4 Pulau Lepas ke Sumut, KAMMI Nilai Pemerintah Aceh tak Serius Pertahankan Teritorinya


 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved