Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Telah Serahkan Truk dan Belasan Moge serta 2 Tersangka ke Kejaksaan

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini setelah sebelumnya berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Sepeda motor diantaranya motor gede (moge) bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya diperlihatkan Bea Cukai Langsa di Gudang Kantor Bea Cukai setempat. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa ternyata telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana kepabeanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.

Informasi penyerahan barang bukti dan tersangka kasus penyelundupan ini sebelumnya dibenarkan oleh Humas Bea Cukai Langsa, setelah dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (3/5/2025) kemarin.

Sementara penyerahan barang bukti dan 2 orang tersangka kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri langsa telah dilakukan oleh Bea Cukai Langsa pada tanggal 26 Mei 2025 lalu.

Data tertulis yang dikirim oleh Bagian Humas Bea Cukai Lamgsa, kepada Serambinews.com, Rabu (4/6/2025), menyebutkan, 2 orang tersangka kasus penyelundupan barang impor ilegal yaitu AB (32) dan E (47).

Sementara barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa yakni 1 unit mobil truk Mitsubishi canter FE84 (4x2) M/T BK 8121 AD serta kelengkapannya.

Lalu, sebanyak 12 unit sepeda motor diantaranya motor gede dengan kondisi bekas berbagai merk, 24 Koli serbuk teh hijau Thailand, 8 kardus kemasan teh hijau Thailand.

Baca juga: VIDEO - 9 Unit Moge Selundupan Thailand Bernilai Miliaran Rupiah Disita

Kemudian barang bukti kainnya berupa sebanyak 6 Koli sparepart kendaraan, 1 koli mesin kendaraan, dan 2 unit handphone dan identitas milik para tersangka.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa 8 ekor kambing, 12 ekor meerkat, dan 1 koli berisi tanaman hias berbagai jenis yang telah dimusnahkan. 

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan berdasarkan Surat Penetapan PN Langsa nomor 1/Pen.pid/2025.PN Lgs dan 2/Pen.pid/2025.PN Lgs tanggal 13 Februari 2025).

Sementara tersangka AB (32) dan E (47) diduga melanggar Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 103 huruf d dan/atau Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995.

Tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menyampaikan, serah terima barang bukti dan tersangka ke Kejari Langsa merupakan tahap penting dalam proses hukum, khususnya terkait tindak pidana di bidang kepabeanan.

Baca juga: Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Tidak Palsu, Tapi Cara Ujinya Salah: Pakai Foto Disebar di Medsos

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini setelah sebelumnya berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Langsa.

"Untuk kemudian perkara kepelabeanan (penyelundupan barang impor) ini akan disidangkan di Pengadilan, Negeri," sebutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved