Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung 3 Kali di Musi Rawas, Padahal Baru Bertemu usai 10 Tahun Terpisah

Pasalnya, sejak korban berusia 4 tahun, ia sudah ditinggalkan oleh pelaku karena perceraian dengan ibunya 10 tahun silam.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Seorang bocah perempuan warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial TA (14), menjadi korban kekerasan seksual. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang bocah perempuan warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial TA (14), menjadi korban kekerasan seksual.

Mirisnya lagi, orang yang sudah merudapaksa korban adalah ayah kandungnya sendiri, G (40), warga STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Aksi bejat dilakukan G berulang kali saat korban menginap di rumah pelaku.

 Adapun antara korban dengan pelaku sudah lama tidak bertemu.

Pasalnya, sejak korban berusia 4 tahun, ia sudah ditinggalkan oleh pelaku karena perceraian dengan ibunya 10 tahun silam.

"Sejak umur 4 tahun korban ini sudah ditinggalkan ayahnya yang merupakan tersangka. Sebab ibu korban dan tersangka sudah bercerai sejak lama, sekitar 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, Selasa (3/6/2025), dilansir TribunSumsel.com.

Usai 10 tahun tak jumpa, mereka pun akhirnya bertemu kembali, dan korban tinggal bersama pelaku.

Pada waktu itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap putri kandungnya.

 
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kamar atas rumah pelaku di Kecamatan STL Ulu Terawas.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain. 

Namun, korban yang tidak terima atas perbuatan bejat G, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek STL Ulu Terawas agar pelaku ditindaklanjuti. 

Baca juga: Bejatnya Heri Arianto, Ayah Tiri Rudapaksa Gadis 20 Tahun di Gresik, Pelaku Juga Rekam Korban Mandi

"Persetubuhan itu dilakukan tersangka sebanyak 3 kali.

Atas kejadian itu, korban merasa trauma dan melaporkannya ke ibu kandung, kemudian ibu kandung korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Musi Rawas," jelas Ryan.

Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan penyelidikan, hingga pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Kala itu, pelaku sempat mencoba kabur tetapi berhasil ditangkap dan dibawa oleh Kanit Reskrim Polsek Stl Ulu Terawas beserta Tim Umang-Umang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved