Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung 3 Kali di Musi Rawas, Padahal Baru Bertemu usai 10 Tahun Terpisah

Pasalnya, sejak korban berusia 4 tahun, ia sudah ditinggalkan oleh pelaku karena perceraian dengan ibunya 10 tahun silam.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Seorang bocah perempuan warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial TA (14), menjadi korban kekerasan seksual. 

"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas pada Kamis, 29 Mei 2025," lanjutnya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku G dijerat Pasal 81 juncto 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Pria di Mamuju Rudapaksa Adik Ipar saat Korban Tidur Sendirian di Rumah, Pelaku Ditangkap

Kronologi

Kejadian bermula pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban menginap di rumah pelaku.

Saat itu, korban sedang tidur di kamar di lantai dua sedangkan, sang ayah tidur di lantai bawah. 

Pelaku kemudian membuka paku yang menempel pada papan bagian lantai dua yang terbuat dari papan dengan menggunakan martil.

Tujuannya untuk mempermudah pelaku masuk ke lantai dua ke kamar korban.

Sekira pukul 21.00 WIB, pelaku menghubungi korban melalui chat WhatsApp dengan kalimat 'aku mintak', namun pesan hanya dibaca dan tidak dibalas oleh korban.

Tak menyerah, pelaku lantas mencoba menjalankan aksinya pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku terbangun dan langsung naik ke lantai dua.

Saat berada di kamar korban, pelaku melihat anaknya sedang tidur dengan posisi miring.

Tetapi, saat itu korban terbangun dan mengancam melaporkannya ke neneknya.

"Saat itu dijawab tersangka dengan ucapan 'adulah kalau mereka tahu, gek kau ku bunuh'. Disitulah aksi asusila pertama dilakukan tersangka terhadap korban," ungkapnya.

Aksi kedua pelaku dilakukan pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, dan terakhir dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Setiap usai melakukan aksinya, tersangka ini mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun, apabila dilaporkan tersangka juga mengancam akan membunuh korban," bebernya.'

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved