Lisa Mariana Ternyata Gugat Ridwan Kamil Rp 16,6 Miliar, Sidang Mediasi Deadlock Karena RK Mangkir
Gugatan tersebut mencakup hak identitas anak sekaligus tuntutan finansial sebesar Rp 16,6 miliar.
SERAMBINEWS.COM - Lisa Mariana kembali menjalani sidang gugatannya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Rabu (4/6/2025).
Di dua jadwal sidang sebelumnya, Lisa Mariana gagal bertemu Ridwan Kamil karena sang mantan Gubernur Jabar itu tidak hadir.
Terungkap fakta baru gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan tersebut mencakup hak identitas anak sekaligus tuntutan finansial sebesar Rp 16,6 miliar.
Lisa hadir secara langsung di PN Bandung pada Rabu (4/6/2025) untuk mengikuti jalannya sidang mediasi.
Namun, pertemuan tersebut berakhir dengan kebuntuan alias deadlock.
Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, petitum gugatan Lisa Mariana memuat tuntutan agar Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, membayar kerugian immateriil senilai Rp 6,6 miliar dan kerugian materil sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, Lisa meminta majelis hakim menyita aset rumah milik Emil yang terletak di kawasan elit Ciumbuleuit, Kota Bandung, apabila yang bersangkutan tidak mampu memenuhi putusan pengadilan.
Gugatan tersebut juga mengajukan permintaan tambahan berupa denda Rp 10 juta per hari jika Emil gagal melaksanakan putusan tersebut.
Ketika ditemui di lokasi persidangan, Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai isi gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap mediasi.
 
"Itu tidak bisa kami sampaikan saat ini. Intinya, masih tahap mediasi. Jika mediasi ini gagal, kami akan terbuka," ujar Markus.
Markus juga enggan menjelaskan lebih lanjut terkait besaran tuntutan yang diajukan oleh kliennya.
"Teknis itu, ikuti saja. Proses persidangannya masih berjalan," katanya menambahkan.
Baca juga: Lisa Mariana Akhirnya Akui Pemeran Wanita dalam Video Syur yang Viral, Singgung Masa Lalu
Tak Datang karena Sibuk Kerja
| Dinyatakan Hamil dan Gagal Nikah, Catin Gugat Pemkab Bireuen Rp1 Miliar Lebih, Ini Kata Saksi Ahli |   | 
|---|
| Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor |   | 
|---|
| Subhan Penggugat Gibran Tak Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun untuk Damai: Harus Mundur |   | 
|---|
| Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor |   | 
|---|
| Deddy Corbuzier Buka Suara Soal Isu Perceraian, Soroti Etika Media dan Bocornya Informasi Pengadilan |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.