Berita Banda Aceh
Sepasang Terpidana Zina Merintih Kesakitan Saat Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh
Sepasang muda-mudi terpidana jarimah zina merintih kesakitan saat mendapatkan 100 kali uqubat cambuk oleh algojo di Taman Bustanussalatin
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sepasang muda-mudi terpidana jarimah zina merintih kesakitan saat mendapatkan 100 kali uqubat cambuk oleh algojo di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Rabu (4/6/2025).
Mereka adalah pria berinisial I dan wanita PA yang dijatuhi 100 kali cambukan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh lantaran terbukti melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina).
Dalam proses eksekusi cambuk itu turut disaksikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota, Afdhal Khalilullah.
Saat jaksa eksekutor membacakan putusan, kedua pasangan yang melakukan jarimah zina itu hanya bisa tertunduk lesu.
Mereka merintih kesakitan, ketika algojo melayangkan lontaran rotan ke bagian punggung mereka.
Baca juga: Sudah 4 Kali Nikah, Pria Abdya Ini Rudapaksa Anak Tiri Hingga Melahirkan, Terancam 200 Kali Cambuk
Keduanya dihukum cambuk secara terpisah. Raut wajah mereka tak bisa menahan rasa sakit akibat terkena lontaran rotan tersebut.
Bahkan, acap kali mereka meminta untuk diberikan waktu untuk beristirahat sejenak.
Tim medis juga dengan cekatan membantu kedua terpidana tersebut dengan mengecek kesehatan mereka.
Bahkan Wali Kota Banda Aceh, Illiza turun langsung untuk memberikan minum kepada terpidana perempuan yang terkulai lemas saat proses cambukan masih di angka 50 kali.
Illiza juga tak kuasa menahan derai air mata ketika melihat para terpidana tersebut menjalani uqubat cambuk.
Usai proses cambukan selesai dilakukan, kedua terpidana zina tersebut harus dibopong oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh ke bagian belakang gedung untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Baca juga: Empat Pelanggar Syariat Islam di Aceh Barat Jalani Eksekusi Hukuman Cambuk
Selain terpidana zina, jaksa eksekutor juga melakukan proses uqubat cambuk terhadap tiga terpidana lainnya.
Mereka adalah Di Rizky Munandar melanggar pasal 16 tentang jarimah khamar dan dijatuhi 31 kali cambukan.
Erdiansyah melanggar pasal 18 Qanun Jinayat tentang jarimah Maisir dengan uqubat cambuk 10 kali dan Husni melanggar pasal 18 Qanun Jinayat dijatuhi uqubat 8 kali cambuk.
Disdik Aceh Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, Termasuk Upaya Pencegahan Pungli |
![]() |
---|
Wagub Aceh dan Menko Zulhas Sepakati Jadikan Kopdes Ujung Tombak Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Golkar Harap Pemerintah Tinjau Ulang Pengelolaan Karbon di Aceh |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Kini di Koperasi Desa Merah Putih Bisa Dapat LPG 3 Kg Bersubsidi |
![]() |
---|
Kena Bujuk Rayu Kekasih, Wanita Muda Berzina dengan Pacar di Hotel Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.