Daftar 8 Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemenaker, Rp1,9 Miliar Disita KPK

Ia menjelaskan, kedelapan tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
PEMERASAN TKA - KPK mengungkap delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker. 

Dalam kasus itu, KPK juga menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan yang dilakukan selama 20-23 Mei 2025.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, telah mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ia juga menuturkan kasus yang tengah diusut KPK merupakan perkara lama.

"Ini terkait dengan kasus yang sudah lama, dari tahun 2019 terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing dan kasus ini berdasarkan aduan masyarakat Juli 2024," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta pada 20 Mei lalu.

Baca juga: OPM Tembak Mati 2 Warga Sipil Saat Bangun Gereja di Jayawijaya, Kecaman Pemda hingga Pemuka Agama

Baca juga: Bunuh Istri dan Pura-pura Histeris di Samping Jasad Korban, Wadison Akui Pingin Nikahi Selingkuhan

Baca juga: Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun, 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Mangkir Diperiksa Dicekal Kejagung

Artikel ini sudah tayang di Kompastv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved