KPK Sebut Haryanto Staf Ahli Menaker Terima Rp 18 Miliar Dalam Kasus Pemerasan Izin TKA
KPK menyebut bahwa Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HYT) menerima uang Rp 18 miliar dalam kasus pemerasan TKA
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HYT) menerima uang Rp 18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing.
Diketahui, Haryanto bersama tujuh orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Untuk sampai saat ini ya, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp 18 miliar," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Antaranews.
Kemudian, Budi mengungkapkan bahwa tujuh orang tersangka lain menerima uang pemerasan yang berbeda-beda selama periode 2019 hingga 2024.
Dia mengatakan, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020–2023, Suhartono mendapatkan sekitar Rp 460 juta.
Kemudian, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker periode 2017–2019, Wisnu Pramono menerima sekitar Rp 580 juta.
Lalu, Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Devi Anggraeni memperoleh sekitar Rp 2,3 miliar.
Selanjutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021–2025 Gatot Widiartono mendapatkan sekitar Rp 6,3 miliar.
Baca juga: Daftar 8 Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemenaker, Rp1,9 Miliar Disita KPK
Sementara itu, petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019–2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker periode 2024–2025 Putri Citra Wahyoe disebut mendapatkan sekitar Rp 13,9 miliar.
Dua tersangka terakhir, yakni analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin mendapatkan Rp 1,8 miliar.
Sedangkan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018–2025 Alfa Eshad memperoleh Rp 1,1 miliar.
Budi juga mengatakan, para staf hingga petugas kebersihan yang biasa bekerja di Dirjen Binapenta juga menikmati uang hasil pemerasan dengan total Rp 5,4 miliar. Namun, uang tersebut dikembalikan ke negara.
"Dan mereka mengembalikan uang tersebut ke negara sebesar Rp 5,4 miliar," katanya.
Dia menyebut, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, sebagian dari uang tersebut digunakan untuk uang makan 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker sebesar Rp 8,94 miliar.
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
4 HP Ditemukan KPK di Plafon Rumah Dinas Immanuel Ebenezer, Sengaja Disembunyikan? |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan Korupsi di Kemnaker, Suami Tersangka Bersama Noel, Istri Auditor Inspektorat KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.