Salam
Kekerasan di Dunia Pendidikan Tak Boleh Lagi Terjadi
para tenaga pendidik dari 32 sekolah di Banda Aceh diberikan pemahaman tentang isu kekerasan yang kerap menimpa dunia pendidikan. Hal itu guna meningk
HARIAN Serambi Indonesia edisi Senin (9/6/2025) memberitakan, para tenaga pendidik dari 32 sekolah di Banda Aceh diberikan pemahaman tentang isu kekerasan yang kerap menimpa dunia pendidikan. Hal itu guna meningkatan kesadaran akan pentingnya isu kekerasan. Pasalnya, lingkungan pendidikan jadi salah satu tempat yang kerap terjadinya kekerasan. Berdasarkan data Dinas P3AP2KB Banda Aceh, di ibu kota Provinsi Aceh ini terdapat 108 kasus kekerasan--60 kasus terhadap perempuan dan 48 kasus terhadap anak. Kasus tertinggi masih didominasi lingkup domestik dan yang lain di ranah publik termasuk satuan pendidikan.
Pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu dilaksanakan oleh Dinas P3AP2KB Banda Aceh, belum lama ini. Kepala Dinas P3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida SH, menyampaikan, dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pengenalan hak-hak anak, serta bahaya kekerasan, adanya pemahaman tentang bagaimana cara mencegah dan melayani jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta terwujudnya pengembangan sekolah yang ramah anak. “Untuk itu, kami mengajak kita semua dan para pendidik untuk menjadi teladan dalam menciptakan budaya positif di sekolah. Mari kita jadikan sekolah sebagai tempat yang mendukung pertumbuhan karakter yang baik,” pinta Cut.
Salah satu langkah nyata dalam proses transformasi pendidikan demi terwujudnya sumber daya manusia unggul adalah sejak beberapa tahun lalu, pemerintah melalui kementerian pendidikan sudah melaksanakan program Merdeka Belajar. Program ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan merdeka dari kekerasan, termasuk perundungan (bullying), intoleransi, kekerasan seksual, serta menjunjung tinggi keragaman dan inklusivitas.
Di sisi lain, hingga saat ini berbagai aksi kekerasan masih kerap terjadi di lingkungan lembaga pendidikan. Kekerasan--mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan sebagainya--terhadap peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan keluarga besar satuan pendidikan lainnya bisa dilakukan oleh guru, kakak kelas, atau teman korban sendiri. Kita akui atau tidak, kejadian demi kejadian memiriskan itu tak kunjung berakhir sampai sekarang meski berbagai upaya penanggulangan dan pengawasan sudah dilakukan oleh pihak sekolah dan lembaga terkait lainnya.
Karena itu, pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti yang dilaksanakan oleh Dinas P3AP2KB Banda Aceh itu merupakan suatu langkah poisitif yang harus didukung oleh semua pihak terkait serta dicontoh dan dilaksanakan juga oleh dinas sejenis di kabupaten/kota lain di seluruh Aceh. Sebab, kegiatan itu merupakan salah satu usaha untuk mengatasi atau minimal mengurangi terjadinya berbagai jenis aksi kekerasan terhadap peserta didik atau unsur lain di lembaga pendidikan pada semua tingkatan.
Upaya-upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mutlak diperlukan agar tak ada lagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya yang menjadi sasaran perbuatan tak manusiawi tersebut. Untuk memastikan hal itu terwujud, satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan kementerian terkait harus mampu merespons dan menangani kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Hal lain yang tak kalah penting adalah orang tua harus terus menanamkan pendidikan moral kepada anaknya di rumah, sehingga anak tersebut akan menghormati guru, teman, dan unsur lain yang ada di sekolahnya. Dengan cara itu, kita harapkan ke depan tak ada lagi kekerasan yang terjadi pada semua satuan pcendidikan yang ada provinsi tercinta ini, Semoga! (*)
POJOK
Satpol PP tangkap 4 perempuan terindikasi langgar syariat
Jangan-jangan mereka adalah langganan ditangkap Satpol PP ya?
Nelayan Aceh kembali melaut pascalibur Lebaran
Kalau nealayan ada cuti bersama pasti kita krisis ikan kan?
Perusahaan nikel berpotensi kena pidana
Biasanya, kasus yang melibatkan perusahan ujung-ujungnya hanya pidana ringan kan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.