KUPI BEUNGOH
Sumut ke Aceh: Lagee Beulanda Pula Labu
Dalam senyap, tanpa guntur dan peluru, wilayahnya digeser pelan-pelan. Bukan oleh perang, bukan pula oleh konflik bersenjata.
Perlu diketahui publik, pada 31 Oktober 2002, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara dengan fasilitasi Tim Penegasan dan Penetapan Batas Daerah (TPPBD) Kemendagri telah menyepakati batas wilayah di Pulau Panjang menjadi milik Aceh.
Dalam pertemuan resmi itu, dipasang enam pilar batas dan satu pilar titik acuan antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah serta Dairi (Sumut).
Tak hanya itu, sebelumnya telah ada Kesepakatan Langsa tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Kesepakatan ini memetakan batas wilayah antara Provinsi Daerah Tingkat I Aceh dan Sumatera Utara, dan secara tegas menguatkan posisi Aceh atas keempat pulau tersebut.
Baca juga: Angin Kencang Akibatkan Pohon Tumbang di Sejumlah Titik di Aceh Besar, Listrik Ikut Padam
Baca juga: Penyelidikan di KEK Arun, Komisaris dan Manajer PATNA Dicecar 28 Pertanyaan
Secara administratif, pulau-pulau ini juga tercantum dalam peta wilayah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2002, yang ditandatangani oleh Direktur Perbatasan Ditjen PUM Depdagri dan Bupati Aceh Singkil.
Bukti agraria pun tersedia pulau-pulau tersebut tercatat dalam Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Aceh pada 17 Juni 1965 atas nama Teuku Daud bin Teuku Radja.
Sejak tahun 2007, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah membangun berbagai fasilitas publik di pulau-pulau tersebut.
Di Pulau Panjang, berdiri Tugu Wilayah Aceh (2007), dermaga (2015), rumah singgah dan mushalla (2012), serta tugu tambahan dari Dinas Bina Marga Aceh (2012).
Di Pulau Mangkir Kecil, Pemkab Aceh Singkil membangun Tugu Selamat Datang (2008) dan Pemerintah Aceh melalui Biro Tata Pemerintahan membangun Tugu Wilayah (2018).
Semua pembangunan ini menggunakan dana APBK dan APBA. Fakta ini menunjukkan bahwa Aceh tidak hanya mengklaim, tetapi juga secara nyata mengelola dan menjaga wilayah tersebut selama puluhan tahun.
Tidak hanya persoalan pulau, persoalan batas darat antar provinsi Aceh dan Sumut tepatnya di Kecamatan Danau Paris (Aceh Singkil) dan kecamatan Manduamas (Tapteng) sebetulnya belum menemukan titik terang yang bertahun-tahun bahkan sempat terjadi pertumpahan darah pada tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.
Ada dugaan kuat terjadinya perluasan koordinat HGU Sawit tersebut ke arah utara, yang secara perlahan namun pasti mendekati atau bahkan memasuki wilayah Aceh, "labu HGU" milik sumut semakin menjalar ke wilayah Aceh.
Hampir setengah Desa Lae Balno kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil di klaim menjadi wilayah Tapteng, jangan lahan, kantor Desa Lae Balno juga turut menjadi wilayah Manduamas.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pelantikan Wali Kota Sabang Ditunda, Sekwan: Kami Sudah Siapkan Semuanya
Baca juga: Pembentukan Kopdes Merah Putih di Aceh Bakal Serap 64.970 Tenaga Kerja
Persoalan ini pun sempat menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk politisi dan tokoh besar Aceh, bahkan Wali Nanggroe turut hadir ke Danau Paris pada 2020 lalu.
Tabir baru pun kembali terbuka, ternyata selain ke empat pulau dan perbatasan yang berada di Aceh Singkil, ada 13 Desa lagi yang ada di kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara juga pernah diklaim masuk wilayah Sumatera Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hadi-Surya-soal-pulau.jpg)