KUPI BEUNGOH
Sumut ke Aceh: Lagee Beulanda Pula Labu
Dalam senyap, tanpa guntur dan peluru, wilayahnya digeser pelan-pelan. Bukan oleh perang, bukan pula oleh konflik bersenjata.
Oleh: Hadi Surya, STP. MT *)
ACEH kembali diuji. Dalam senyap, tanpa guntur dan peluru, wilayahnya digeser pelan-pelan. Bukan oleh perang, bukan pula oleh konflik bersenjata, melainkan melalui keputusan administratif dan ketidakadilan birokrasi.
Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil (Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang) yang secara historis, administratif, dan de facto dikelola oleh Pemerintah Aceh, perlahan namun pasti mengalami proses aneksasi diam-diam oleh Provinsi Sumatera Utara.
Dalam khazanah peribahasa Aceh, terdapat ungkapan yang sangat tepat untuk menggambarkan fenomena ini: “Lagee Beulanda pula labu” (seperti Belanda menanam labu).
Peribahasa ini merujuk pada orang yang gemar mengambil hak milik orang lain. Konon, penjajah Belanda akan mengklaim sebagai miliknya setiap jengkal tanah yang dijalari tanaman labu yang mereka tanam, sekalipun tanaman itu telah menjalar ke lahan rakyat.
Begitulah kiranya yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hari ini, mereka "menanam" klaim administratif atas wilayah yang bukan milik mereka.
Klaim itu mengabaikan fakta sejarah, mengingkari kesepakatan antar gubernur tahun 1992, dan menyampingkan status Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan yang dijamin konstitusi.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa pihaknya tidak merebut pulau-pulau milik Aceh. Namun, fakta di atas meja berbicara lain.
Keempat pulau itu justru mereka masukkan dalam dokumen resmi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Utara.
Bila ada iktikad baik untuk menghargai sejarah dan kekhususan Aceh, semestinya Gubernur Sumut menyurati Menteri Dalam Negeri untuk mengembalikan empat pulau tersebut kepada Aceh.
Baca juga: Seorang Pemuda di Aceh Utara yang Lompat ke Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judi Online Selama Mei-Juni 2025, Ada yang Rp 100 Juta/Bulan
Langkah itu akan jauh lebih terhormat dibanding sekadar mengusulkan “pengelolaan bersama” dalam situasi yang nyata-nyata adalah bentuk persengketaan.
Seperti pepatah Aceh menyindir: “Leupah jak riwang, leupah cok pulang” (Terlanjur pergi, kembali; terlanjur ambil, kembalikan).
Ini bukan soal ego kedaerahan. Ini adalah soal kedaulatan wilayah Aceh yang direduksi oleh kebijakan birokrasi pusat yang cenderung ahistoris.
Ini seperti nasionalisme yang terbalik, sebuah daerah yang telah sepenuhnya tunduk pada konstitusi justru dirugikan oleh negara yang seharusnya hadir untuk menjaga perdamaian dan keadilan pascakonflik.
Pihak-pihak yang menyetujui empat pulau itu sebagai wilayah Sumatera Utara tampaknya mereka luput membaca perjanjikan damai MoU Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada batas wilayah per 1 Juli 1956.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hadi-Surya-soal-pulau.jpg)