Berita Abdya

Pemkab Abdya Mediasi Pengusaha Ayam Pedaging dengan Warga Lhok Gajah & Ie Mameh soal Kerumunan Lalat

Mediasi yang berlangsung, Rabu (11/6/2025) di Oproom Kantor Bupati Abdya itu, dibuka Asisten I Setdakab Abdya Mussawir.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Masrian Mizani
MEDIASI - Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan mediasi antara pengusaha ayam pedaging dengan warga Gampong Ie Mameh dan Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee, terkait sejumlah persoalan yang ditimbulkan dari usaha peternakan ayam. Mediasi itu berlangsung di Oproom Kantor Bupati Abdya, Rabu (11/6/2025). 

Mediasi yang berlangsung, Rabu (11/6/2025) di Oproom Kantor Bupati Abdya itu, dibuka Asisten I Setdakab Abdya Mussawir.

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) memediasi pengusaha ayam pedaging dengan warga Lhok Gajah dan Ie Mameh, Kecamatan Kuala Batee, soal kerumunan lalat di pemukiman warga.

Mediasi yang berlangsung, Rabu (11/6/2025) di Oproom Kantor Bupati Abdya itu, dibuka Asisten I Setdakab Abdya Mussawir.

Dalam media itu, turut hadir Asisten III Rijal, Kadis Pertanian dan Pangan Hendri Yadi, Kasatpol PP, Hamdi, Inspektur Inspektorat Amiruddin Adi, perwakilan Dinas Perkim LH, Kabag Hukum.

Kemudian unsur Forkopimcam Kuala Batee, Keuchik Lhok Gajah, Keuchik Ie Mameh, dan pengusaha ayam pedaging.

Keuchik Lhok Gajah, Agustiar, pada kesempatan itu mengatakan, kehadiran kandang ayam pedaging di gampong mereka banyak membawa mudharat ketimbang manfaat.

“Dulu sudah pernah juga duduk seperti ini dengan melibatkan Dinas Pertanian dan Pangan Abdya, sehingga menghasilkan beberapa poin kesepakatan, namun dilanggar oleh pihak pengusaha,” kata Agustiar.

Baca juga: Diduga Picu Kerumunan Lalat, Warga Lhok Gajah Abdya Minta Usaha Ayam Pedaging di Desa Mereka Ditutup

Pada rapat mediasi tersebut, Agustiar juga mempertanyakan terkait izin lingkungan dan izin usaha kandang ayam tersebut. 

"Sebenarnya, kami telah memberi keringanan kepada pihak pengusaha, akan tetapi masih tidak menaati dan tidak dihargai. Jadi wajarlah kalau masyarakat meminta usaha ini untuk ditutup sementara,” ujar Agustiar.

Sementara itu, Keuchik Ie Mameh, Zulhelmi, pada kesempatan itu membacakan poin-poin kesepakatan yang disepakati pada tahun 2021 lalu dengan pihak pengusaha ayam tersebut.

Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa pihak pengusaha akan membersihkan kandang ayam, menggali parit, membersihkan lingkungan kandang, dan melakukan pendekatan sosial dengan masyarakat. 

Termasuk membentuk asosiasi peternakan.

“Tapi poin-poin ini juga tidak diindahkan, malahan baru-baru ini juga muncul kembali kerumunan lalat hingga mengganggu aktivitas warga,” ujarnya.

Baca juga: DPRK Abdya Minta Tindak Tegas Pengusaha Ayam yang Picu Kerumunan Lalat di Desa Ie Mameh

Apalagi, kata Zulhelmi, pengelolaan kandang ayam pedaging saat ini tidak boleh lagi secara open house, tapi minimal sudah semi blower.

“Boleh manual, namun dengan jarak tertentu, pastinya jauh dari permukiman warga. Apabila tidak ada manfaat dan tidak mematuhi aturan, maka usahanya silakan minggat dari gampong kami," tegasnya.

Pada kesempatan itu, salah seorang pengusaha ayam pedaging, Rinaldi Bayur Syahputra menyebutkan, selama ini pihaknya rutin membersihkan kandang, dan menyemprotkan obat pembasmi belatung agar tidak muncul kerumunan lalat.

“Bila pihak pemerintah kurang percaya, silakan melihat, datangi dan pantau kandang ayam kami.

Kemudian, kalau dibilang usaha kami tidak bermanfaat, itu keliru. Banyak masyarakat mendatangi usaha kami meminta kotoran ayam untuk pupuk. Dan kami memberikannya kepada mereka,” ucapnya. 

Asisten I Setdakab Abdya, Mussawir, pada kesempatan itu mengatakan, semua yang disampaikan oleh pengusaha ayam dan warga Gampong Lhok Gajah dan Ie Mameh akan segera ditindak lanjuti.

Termasuk mengenai izin usaha.

Baca juga: Lalat Serbu Desa Ie Mameh Abdya, Diduga Bersumber dari Kandang Ayam Pedaging

“Dalam waktu dekat ini akan kita cari solusi terbaik, termasuk soal izin usahanya. Segala apa pun kegiatan dan operasional usaha dihentikan terlebih dahulu. 

Nanti, sebelum dikeluarkan izin, akan ada dari dinas terkait untuk mengkaji terlebih dahulu. Bila perlu nanti kita bentuk tim pengawas,” pungkas Mussawir. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved