Berita Pidie Jaya

TAPD dan DPRK Pidie Jaya Bahas Pemangkasan APBK 2025 Sebesar Rp45,8 Miliar, DAK, DOKA serta DAU

Ketua TAPD yang juga Sekda Pidie Jaya, Dr Munawar Ibrahim SKP MPH, menyampaikan harmonisasi ini untuk menyamakan pemahaman eksekutif dan legislatif at

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Ketua TAPD Pidie Jaya yang juga Sekda setempat, Dr Munawar Ibrahim SKP MPH bersama Ketua DPRK, A Kadir Jailani, memperlihatkan surat penyesuaian pendapatan dan efisiensi APBK 2025 Pidie Jaya, Selasa (10/6/2025) petang di ruang Banggar DPRK. 

Ketua TAPD yang juga Sekda Pidie Jaya, Dr Munawar Ibrahim SKP MPH, menyampaikan harmonisasi ini untuk menyamakan pemahaman eksekutif dan legislatif atas kebijakan efisiensi belanja ditetapkan pemerintah pusat.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) melakukan harmonisasi terhadap pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Banggar DPRK setempat, Selasa (10/6/2025).

Ketua TAPD yang juga Sekda Pidie Jaya, Dr Munawar Ibrahim SKP MPH, menyampaikan harmonisasi ini untuk menyamakan pemahaman eksekutif dan legislatif atas kebijakan efisiensi belanja ditetapkan pemerintah pusat.

“Secara umum ada tiga item pemotongan, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Total pengurangan mencapai Rp45.896.076.000,” kata Dr Munawar Ibrahim kepada Serambinews.com, Selasa (10/6/2025).

Didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Kabupaten (DPKK), Teuku Muslim SE MM, kebijakan efisiensi APBK Pidie Jaya 2025 ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE.07/2024. 

Baca juga: Selesaikan Musdes, Pidie Jaya Berhasil Bentuk Kopdes Merah Putih di 222 Gampong

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Beberapa poin penting dari arahan tersebut. 

Antara lain penundaan proses pengadaan barang/jasa dan penandatanganan kontrak yang dananya bersumber dari transfer ke daerah.

Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran, khususnya terhadap kegiatan seremonial, kajian/studi, dan publikasi.

Belanja perjalanan dinas yang dipotong hingga 50 persen, pengurangan belanja honorarium dengan membatasi jumlah tim.

Pengurangan belanja yang bersifat pendukung dan administratif.

Baca juga: Usai Cekcok, Seorang Wanita di Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Kamar, Suami Kabur & Diburu Polisi

“Pemerintah juga diminta untuk memfokuskan belanja pada prioritas publik, bukan pemerataan antar perangkat daerah, dan lebih selektif dalam pemberian hibah baik berupa uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga,” tambah Munawar.

Ia menegaskan bahwa pertemuan atau duek pakat bersama Banggar ini merupakan langkah penting untuk menciptakan harmonisasi antara TAPD dan DPRK.

“Dengan terbukanya informasi, tidak ada lagi hal-hal yang ditutupi dalam pelaksanaan program pemerintah,” ujarnya. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved