Pulau Sengketa Aceh Sumut

Fakta-Fakta 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Sumut, dari Somasi Gubernur hingga Adanya Makam Aulia

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Ad

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
CHATGPT
EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

“Dengan adanya penyerahan peta ini, Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh akan semakin banyak memiliki koleksi dokumentasi penting yang menyangkut tentang Aceh,” katanya.

Selain mengucapkan terimakasih atas ketulusan Drs Soetardji menyerahkan naskah sangat bernilai tersebut, Zulkifli M Ali yang didampingi Khudri S.Ag, MA (dari Biro Pemerintah Setda Aceh) dan Kabid Pengelolaan Arsip juga mengharapkan masyarakat yang memiliki arsip yang berhubungan dengan bangsa dan negara agar menyerahkan ke lembaga kearsipan untuk disimpan di Depo Arsip.

Hal ini, kata Zulkifli, sesuai dengan amanah UU. No.43 tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat.

"Untuk mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal," kata Zulkifli.

Baca juga: Soal Sengketa Pulau, Wakil Ketua DPRA Tanggapi Usulan Mendagri Gugatan ke PTUN: Langkah Terakhir

Adanya Makam Aulia

Di salah satu pulau sengketa, terdapat sebuah makam yang diyakini sebagai makam seorang aulia.

Lokasi ini kerap menjadi tujuan ziarah bagi masyarakat pesisir sekitar, menandakan adanya ikatan spiritual dan budaya yang telah berlangsung lama.

Sementara itu, di Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), berdiri sebuah tugu batas wilayah yang dibangun oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2018 melalui dana APBD.

 Tugu tersebut secara tegas menyatakan bahwa pulau ini merupakan bagian dari Kampong Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), meskipun tidak berpenghuni, juga memiliki penanda batas wilayah serupa.

Keberadaan tugu tersebut menunjukkan adanya bentuk pengelolaan dan pengakuan administratif dari Pemerintah Aceh atas wilayah tersebut.

Baca juga: 4 Pulau di Aceh Singkil Lepas, Ketua Gerindra: Pemerintah Aceh Harus Bangun Garis Pertahanan Batas

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved