Pulau Sengketa Aceh Sumut

Fakta-Fakta 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Sumut, dari Somasi Gubernur hingga Adanya Makam Aulia

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Ad

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
CHATGPT
EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

 Meski begitu, pada 16 Juli 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap menyatakan bahwa keempat pulau itu merupakan bagian dari wilayah mereka.

Persoalan ini hingga kini belum menemukan titik temu final, dan menjadi salah satu sengketa perbatasan wilayah antardaerah yang paling kompleks di Indonesia.

 Banyak pihak mendesak agar penyelesaiannya tidak hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga mempertimbangkan sejarah, sosial budaya, dan aspirasi masyarakat lokal.

Baca juga: Gubernur Sumut Minta Jangan ‘Panas-panasin’ soal 4 Pulau: Nanti Warga Anti Liat Plat BK dan BL

Jejak yang Menguatkan Klaim Aceh

Fakta lain yang memperkuat posisi Aceh dalam sengketa ini adalah keberadaan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Nomor 125/IA/1965.

Dokumen resmi yang diterbitkan pada masa lalu ini menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut pernah tercatat secara administratif sebagai bagian dari Aceh.

Dokumen lama itu tak hanya mencantumkan keempat pulau yang kini disengketakan, tetapi juga mencatat Pulau Birahan sebagai bagian dari wilayah milik ahli waris Teuku Radja Udah, seorang tokoh dari Bakongan, Aceh Selatan.

Dalam surat keputusan tersebut, wilayah yang dimaksud terletak di antara Gosong Telaga dan Kuala Tapus kawasan yang pada saat itu masih berada dalam administratif Kabupaten Aceh Selatan, sebelum Kabupaten Aceh Singkil resmi dimekarkan pada tahun 1999.

Meski dokumen ini memperkuat klaim historis Aceh atas kepemilikan pulau-pulau tersebut, persoalan batas wilayah laut hingga kini masih menjadi titik krusial yang belum sepenuhnya diselesaikan oleh kedua provinsi.

Baca juga: IPR Curigai 4 Pulau Aceh Lepas ke Sumut Ada Indikasi Politik Terselubung, Jokowi dan Bobby Terlibat?

Budaya Aceh Masih Mengakar di Wilayah Sekitar Pulau

Secara sosial dan budaya, pengaruh Aceh sangat kuat di kawasan sekitar pulau.

Contohnya adalah larangan melaut setiap hari Jumat, sebuah tradisi adat yang masih dihormati oleh nelayan lokal maupun pendatang.

Keberadaan hukum adat atau qanun laut Aceh ini menunjukkan bahwa meskipun jauh dari daratan utama, masyarakat dan lingkungan di sekitar pulau masih tunduk pada norma dan nilai khas Aceh.

Penyerahan Peta Perbatasan Aceh-Sumut oleh Soetardji

Diberitakan Serambinews.com pada tahun 2018 lalu, dokumen yang memuat peta tentang perbatasan Aceh – Sumut ini diserahkan langsung oleh Soetardji kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh, Zulkifli Ali, SPd, MPd, dalam sebuah acara di kediamannya di Gampong Pineung, Banda Aceh.

Arsip ini menjadi bukti penting dalam dinamika batas wilayah antara dua provinsi bertetangga, dan kini kembali menjadi perhatian seiring polemik status administratif keempat pulau tersebut yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara.

“Saya berharap dengan penyerahan ini ke Dinas Arsip dan Perpustakaan, generasi muda Aceh ke depan bisa melihat batas wilayah daerahnya di peta sesuai dengan aslinya,” kata Soetardji, dalam berita tersebut.

Sementara itu, Kadis Perpustakaan dan Arsip Aceh kala itu, Zulkifli M Ali mengatakan pihaknya menyambut baik penyerahan peta batas wilayah tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved