Salam

Tak Ada Tempat bagi Pelaku Judol di Aceh

aparat penegak hukum (polisi) terus memburu pelaku, tetapi praktik tersebut masih saja terjadi di seantaro Aceh.

Editor: mufti
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia setara Jumlah Penduduk Qatar, 80 Ribu Anak Terdeteksi Judol 

Praktik judi online (judol) sepertinya bukan berkurang, malah semakin hari semakin banyak para pelakunya. Padahal, aparat penegak hukum (polisi) terus memburu pelaku, tetapi praktik tersebut masih saja terjadi di seantaro Aceh.

Untuk itu, kita berharap masyarakat tidak tinggal diam dalam membantu polisi untuk memberantas judol tersebut. Sebab, tanpa keterlibatan masyarakat akan sulit bagi aparat untuk menangkap pelaku judol yang notabenanya berada di tengah-tengah masyarakat.

Maksudnya, masyarakat jangan sampai menjadi pelindung bagi pejudi online. Aparat dan masyarakat harus berani menjadikan pelaku judol sebagai musuh bersama; tidak ada tempat bagi pelaku judi onlie di tanah endatu ini.

Sebaliknya, jika masyarakat dan aparat sudah bersatu, maka ruang gerak pelaku judol akan semakin sempit. Sehingga lama kelamaan mereka akan tersingkir sendiri, dan akan berhitung puluhan kali jika memulai kembali melakukan praktik judi online tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus judi online (judol) selama periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025. 

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Aceh dalam menindak tegas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

"Medio 1 Mei-10 Juni 2025, kami sudah mengungkap 75 kasus judol. Ini adalah komitmen dan upaya Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian khususnya online,” kata Ilham, Selasa (10/6/2025). 

Dalam pengungkapan tersebut juga turut diamankan tiga pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19). Mereka merupakan bandar yang telah menjalankan aktivitas judol selama lebih dari enam bulan.

"Penangkapan besar di Aceh Barat ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga, sehingga dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku saat sedang melakukan transaksi judi online melalui komputer," ujarnya. 

Ia menjelaskan, para pelaku diketahui menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top-up dan penjualan koin virtual. Mereka membeli chips senilai Rp 60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp 63 ribu. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening bank yang didaftarkan secara online.

"Modus operandi para pelaku tergolong cukup canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Namun, berkat kerja sama dan kejelian tim, semuanya berhasil kita ungkap," jelasnya.

Untuk itu, sekali lagi, kita memberikan apresiasi kepada Polda Aceh yang bekerja keras memberantas judol di daerah ini. Selanjutnya kita berharap agar praktik judol segera berkhir di Aceh, atau setidaknya dapat diminimalisir sekecil mungkin. Semoga!

 

POJOK

Terkait 4 pulau di Singkil, Mendagri persilakan digugat ke pengadilan

Hehehe, sudah sejalan dengan Gubernur Bobby, kan?

Pelaku pembacokan harus dihukum meski masih di bawah umur, pinta Diana Putri Amelia

Iyalah, kalau dibiarkan  takutnya hukum rimba yang bertindak, tahu?

Nekat mencuri, pemuda Medan dibal-bal warga Benar Meriah

Tapi, ini tidak ada kaitannya dengan sengketa 4 pulau, kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Pejabat Tanpa Visi, Rakyat yang Rugi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved