Pulau Sengketa Aceh Sumut
KNPI dan Organisasi Kepemudaan Se- Aceh Nyatakan Sikap Tolak Peralihan 4 Pulau ke Sumut
Dalam pernyataan sikap bersama ini para pemuda Aceh menilai keputusan tersebut bertentangan dengan sejarah, hukum, serta dokumen-dokumen resmi yang me
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Dalam pernyataan sikap bersama ini para pemuda Aceh menilai keputusan tersebut bertentangan dengan sejarah, hukum, serta dokumen-dokumen resmi yang mengatur keutuhan wilayah Aceh.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – DPD KNPI Aceh bersama sejumlah organisasi kepemudaan se-Aceh menyatakan sikap tegas menolak Keputusan Mendagri (Kepmendagri) No 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Kepmendagri itu memuat peralihan status kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil ke Sumatera Utara.
Keempat pulau itu, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Dalam pernyataan sikap bersama ini para pemuda Aceh menilai keputusan tersebut bertentangan dengan sejarah, hukum, serta dokumen-dokumen resmi yang mengatur keutuhan wilayah Aceh.
Di antaranya merujuk pada UU No. 24 Tahun 1956, MoU Helsinki 2005, serta UU Pemerintahan Aceh (UU No. 11 Tahun 2006).
“Empat pulau tersebut adalah bagian tidak terpisahkan dari Aceh secara historis, sosiologis, legal, dan administratif,” tegas Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD I KNPI Aceh, Subchan Saputra, mewakili organisasi kepemudaan se Aceh, Sabtu (14/6/2025).
Baca juga: Sengketa Pulau Aceh-Sumut Memanas, Aliansi Santri Barat Selatan Serukan Jihad Konstitusional
Mereka menilai, kebijakan tersebut berpotensi memicu keresahan sosial-politik yang dapat mengancam perdamaian Aceh. '
Oleh karena itu, KNPI Aceh dan organisasi pemuda se-Aceh menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto agar menjaga perdamaian Aceh dari segala potensi lahirnya kekacauan akibat kebijakan yang keliru, yang dapat menyebabkan meruncingnya keresahan bagi masyarakat Aceh.
Meminta Prabowo menghargai batas-batas teritorial Aceh berdasarkan landasan legalitas yang sah dan telah ada, sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 1956, serta landasan sosiologis dan historis.
Kemudian, juga mencabut Kepmendagri No.300.2.2.2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang inkonstitutional secara hierarki perundang-undangan.
“Menuntut Presiden Prabowo Subianto mencopot Mendagri (Tito Karnavian) dan Dirjen Bina Adwil (Safrizal ZA) dari jabatannya karena kebijakannya telah menimbulkan keresahan socio-politik bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga mendorong seluruh anggota DPR RI asal Aceh dan simpatisan Aceh di Senayan untuk menggunakan hak angket terhadap Kementerian Dalam Negeri, guna membatalkan keputusan tersebut.
Baca juga: Aceh Murka, KNPI Minta Presiden Batalkan Keputusan Mendagri yang Masukkan 4 Pulau Aceh ke Sumut
Pernyataan ini juga menyerukan pembentukan Tim Advokasi Khusus yang melibatkan seluruh elemen strategis Aceh.
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.