Pulau Sengketa Aceh Sumut

Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Bawa Spanduk Bertuliskan Referendum, Apa Itu Referendum?

Aksi ini merupakan bentuk protes atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pu

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Ratusan masa yang melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Aceh turut mengibarkan bendera Bulan Bintang dan spanduk bertuliskan Referendum, Senin (16/6/2025). 

Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Bawa Spanduk Bertuliskan Referendum, Apa Itu Referendum?

SERAMBINEWS.COM – Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Pulau-pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang,

Dalam aksi tersebut, massa juga membawa spanduk berisi tuntutan keras, salah satunya bertuliskan "Referendum". 

Baca juga: Fakta-Fakta 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Sumut, dari Somasi Gubernur hingga Adanya Makam Aulia

Lantas Apa Itu Referendum?

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum pada BAB 1 ketentuan umum pasal 1 ditulis bahwa:

a. Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945.

b. Pendapat rakyat adalah pernyataan oleh Pemberi Pendapat Rakyat;

c. Pemberi Pendapat Rakyat adalah Warga Negara Republik  Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. 

Namun, Undang-undang tersebut telah dicabut sebagaimana ditetapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum

Baca juga: ARSIP Berita Serambi - Ketika Soetardji Serahkan Peta Perbatasan Aceh-Sumut, Ke Mana 4 Pulau Itu?

Dilansir dari Oxford Public International Law (16/6/2025), Referendum adalah proses ketika rakyat diminta untuk memberikan suara secara langsung untuk menyetujui atau menolak suatu keputusan penting.

 Biasanya, referendum dilakukan ketika pemerintah ingin tahu pendapat rakyat tentang hal-hal besar yang bisa memengaruhi negara atau daerah mereka.

Beberapa hal yang bisa menjadi alasan diadakannya referendum, antara lain:

Baca juga: Dulu Janji Perdamaian Global,Tapi Justru Serangan Rudal yang Datang! Strategi Trump Gagal Total?

  • Menyetujui atau menolak undang-undang dasar (konstitusi) baru
  • Mengubah isi konstitusi yang sudah ada
  • Menyetujui perjanjian penting dengan negara lain
  • Menentukan apakah suatu wilayah ingin merdeka dan memisahkan diri dari negara yang ada
  • Memutuskan apakah suatu negara atau wilayah ingin bergabung ke negara lain

Baca juga: Bahas 4 Pulau Sengketa dan Marwah Aceh, Senator Azhari Cage Buka Diskusi dengan Mahasiswa


Selain itu, referendum juga bisa digunakan untuk meminta pendapat rakyat tentang isu-isu yang sensitif, seperti:

  • Apakah suatu daerah boleh punya otonomi (kekuasaan) lebih besar
  • Apakah suatu negara ingin bergabung ke organisasi internasional seperti Uni Eropa
  • Masalah lingkungan, pajak, atau aturan sosial seperti legalisasi aborsi, perceraian, atau kontrasepsi

Dengan kata lain, referendum adalah cara bagi rakyat untuk langsung ikut menentukan keputusan penting, bukan hanya melalui wakil mereka di parlemen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved