Pulau Sengketa Aceh Sumut
Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Bawa Spanduk Bertuliskan Referendum, Apa Itu Referendum?
Aksi ini merupakan bentuk protes atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pu
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Bawa Spanduk Bertuliskan Referendum, Apa Itu Referendum?
SERAMBINEWS.COM – Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Pulau-pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang,
Dalam aksi tersebut, massa juga membawa spanduk berisi tuntutan keras, salah satunya bertuliskan "Referendum".
Baca juga: Fakta-Fakta 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Sumut, dari Somasi Gubernur hingga Adanya Makam Aulia
Lantas Apa Itu Referendum?
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum pada BAB 1 ketentuan umum pasal 1 ditulis bahwa:
a. Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
b. Pendapat rakyat adalah pernyataan oleh Pemberi Pendapat Rakyat;
c. Pemberi Pendapat Rakyat adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Namun, Undang-undang tersebut telah dicabut sebagaimana ditetapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum
Baca juga: ARSIP Berita Serambi - Ketika Soetardji Serahkan Peta Perbatasan Aceh-Sumut, Ke Mana 4 Pulau Itu?
Dilansir dari Oxford Public International Law (16/6/2025), Referendum adalah proses ketika rakyat diminta untuk memberikan suara secara langsung untuk menyetujui atau menolak suatu keputusan penting.
Biasanya, referendum dilakukan ketika pemerintah ingin tahu pendapat rakyat tentang hal-hal besar yang bisa memengaruhi negara atau daerah mereka.
Beberapa hal yang bisa menjadi alasan diadakannya referendum, antara lain:
Baca juga: Dulu Janji Perdamaian Global,Tapi Justru Serangan Rudal yang Datang! Strategi Trump Gagal Total?
- Menyetujui atau menolak undang-undang dasar (konstitusi) baru
- Mengubah isi konstitusi yang sudah ada
- Menyetujui perjanjian penting dengan negara lain
- Menentukan apakah suatu wilayah ingin merdeka dan memisahkan diri dari negara yang ada
- Memutuskan apakah suatu negara atau wilayah ingin bergabung ke negara lain
Baca juga: Bahas 4 Pulau Sengketa dan Marwah Aceh, Senator Azhari Cage Buka Diskusi dengan Mahasiswa
Selain itu, referendum juga bisa digunakan untuk meminta pendapat rakyat tentang isu-isu yang sensitif, seperti:
- Apakah suatu daerah boleh punya otonomi (kekuasaan) lebih besar
- Apakah suatu negara ingin bergabung ke organisasi internasional seperti Uni Eropa
- Masalah lingkungan, pajak, atau aturan sosial seperti legalisasi aborsi, perceraian, atau kontrasepsi
Dengan kata lain, referendum adalah cara bagi rakyat untuk langsung ikut menentukan keputusan penting, bukan hanya melalui wakil mereka di parlemen.
pulau sengketa
referendum
Gubernur Aceh
Kantor Gubernur
Aceh
perbatasan Aceh
Pulau Lipan
Pulau Mangkir Besar
Serambinews
Serambi Indonesia
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.