Berita Banda Aceh

Presiden Prabowo Diminta Jaga Batas Aceh-Sumut, KNPI dan OKP se Aceh Kecam Mendagri

Kali ini, datang dari DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan organisasi kepemudaan (OKP) se-Aceh. 

|
Editor: mufti
IST
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KNPI Aceh, Subchan Saputra bersama para ketua OKP di Aceh foto bersama usai menyampaikan pernyataan sikap atas polemik pengalihan empat pulau Aceh ke Sumut di kantor KNPI Aceh, Sabtu (14/6/2025). 

“Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto untuk senantiasa menjaga perdamaian di Aceh, dari segala potensi lahirnya kekacauan akibat kebijakan yang keliru, yang dapat menyebabkan meruncingnya keresahan bagi masyarakat Aceh.” Subchan Saputra, Plh Ketua KNPI Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengalihan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri), mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Kali ini, datang dari DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan organisasi kepemudaan (OKP) se-Aceh. 

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KNPI Aceh, Subchan Saputra dalam pernyataan sikap bersama para ketua OKP se Aceh mengecam Keputusan Mendagri Tito Karnavian yang diterbitkan pada 25 April 2025. Keempat tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang

Karena itu, pihaknya meminta Presiden mencabut Kepmendagri Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. 

"Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto untuk senantiasa menjaga perdamaian di Aceh, dari segala potensi lahirnya kekacauan akibat kebijakan yang keliru, yang dapat menyebabkan meruncingnya keresahan bagi masyarakat Aceh," kata Subchan didampingi para ketua OKP saat membaca pernyataan sikap di kantor KNPI Aceh pada Sabtu (14/6/2025).

Subchan juga meminta Presiden menghargai batas-batas teritorial Aceh berdasarkan landasan legalitas yang sah dan telah ada, sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 1956, serta landasan sosiologis dan historis. 

Menurutnya, secara historis, persoalan kepemilikan atas tanah dan wilayah, selalu menjadi sumber utama lahirnya keresahan masyarakat Aceh yang berujung pada perlawanan bersenjata terhadap Pemerintah Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah berkomunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). Dasco menyatakan, Prabowo sebagai Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut. 

Menurutnya, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut. "Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam. 

Copot Tito dan Safrizal 

Atas munculnya polemik ini, KNPI dan OKP di Aceh dalam pernyataannya meminta Presiden mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Adwil Kemendgari Safrizal ZA dari jabatannya karena kebijakannya telah menimbulkan keresahan sosio politik bagi masyarakat Aceh.

Di samping itu, para pemuda Aceh juga meminta seluruh anggota Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, serta para anggota DPR RI lainnya yang bersimpati terhadap Aceh, untuk menggunakan Hak Angket yang ditujukan kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri.

Begitu juga kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera membentuk Tim Advokasi Khusus untuk merebut kembali 4 pulau tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholders Aceh.

"Menuntut seluruh Anggota DPRA untuk melayangkan petisi kepada Pemerintah agar mencabut Kepmendagri No.300.2.2.2138 Tahun 2025, baik secara individual maupun kolektif. Menuntut keseriusan Pemerintah Aceh dalam mengadvokasi persoalan ini," tutup Plh Ketua KNPI Aceh, Subchan Saputra.

Pernyataan ini ditandatangani oleh puluhan organisasi pemuda, di antaranya DPD KNPI Aceh, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, IMM, IPM, GPA, GP Al-Washliyah, Depidar WKI, DPD BK, PW AMK, DPW BKPRMI, PGMI, DPD GPII, IPNU, Fatayat NU, DPW BM PAN, hingga Kongres Sehat Aceh.(ra)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved