Berita Banda Aceh
Presiden Prabowo Diminta Jaga Batas Aceh-Sumut, KNPI dan OKP se Aceh Kecam Mendagri
Kali ini, datang dari DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan organisasi kepemudaan (OKP) se-Aceh.
“Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto untuk senantiasa menjaga perdamaian di Aceh, dari segala potensi lahirnya kekacauan akibat kebijakan yang keliru, yang dapat menyebabkan meruncingnya keresahan bagi masyarakat Aceh.” Subchan Saputra, Plh Ketua KNPI Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengalihan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri), mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Kali ini, datang dari DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan organisasi kepemudaan (OKP) se-Aceh.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KNPI Aceh, Subchan Saputra dalam pernyataan sikap bersama para ketua OKP se Aceh mengecam Keputusan Mendagri Tito Karnavian yang diterbitkan pada 25 April 2025. Keempat tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Karena itu, pihaknya meminta Presiden mencabut Kepmendagri Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
"Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto untuk senantiasa menjaga perdamaian di Aceh, dari segala potensi lahirnya kekacauan akibat kebijakan yang keliru, yang dapat menyebabkan meruncingnya keresahan bagi masyarakat Aceh," kata Subchan didampingi para ketua OKP saat membaca pernyataan sikap di kantor KNPI Aceh pada Sabtu (14/6/2025).
Subchan juga meminta Presiden menghargai batas-batas teritorial Aceh berdasarkan landasan legalitas yang sah dan telah ada, sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 1956, serta landasan sosiologis dan historis.
Menurutnya, secara historis, persoalan kepemilikan atas tanah dan wilayah, selalu menjadi sumber utama lahirnya keresahan masyarakat Aceh yang berujung pada perlawanan bersenjata terhadap Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah berkomunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). Dasco menyatakan, Prabowo sebagai Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut.
Menurutnya, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut. "Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Copot Tito dan Safrizal
Atas munculnya polemik ini, KNPI dan OKP di Aceh dalam pernyataannya meminta Presiden mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Adwil Kemendgari Safrizal ZA dari jabatannya karena kebijakannya telah menimbulkan keresahan sosio politik bagi masyarakat Aceh.
Di samping itu, para pemuda Aceh juga meminta seluruh anggota Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, serta para anggota DPR RI lainnya yang bersimpati terhadap Aceh, untuk menggunakan Hak Angket yang ditujukan kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Begitu juga kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera membentuk Tim Advokasi Khusus untuk merebut kembali 4 pulau tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholders Aceh.
"Menuntut seluruh Anggota DPRA untuk melayangkan petisi kepada Pemerintah agar mencabut Kepmendagri No.300.2.2.2138 Tahun 2025, baik secara individual maupun kolektif. Menuntut keseriusan Pemerintah Aceh dalam mengadvokasi persoalan ini," tutup Plh Ketua KNPI Aceh, Subchan Saputra.
Pernyataan ini ditandatangani oleh puluhan organisasi pemuda, di antaranya DPD KNPI Aceh, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, IMM, IPM, GPA, GP Al-Washliyah, Depidar WKI, DPD BK, PW AMK, DPW BKPRMI, PGMI, DPD GPII, IPNU, Fatayat NU, DPW BM PAN, hingga Kongres Sehat Aceh.(ra)
Berita Banda Aceh
politisasi sengketa pulau
sengketa Pulau Aceh - Sumut
sengketa pulau
Pulau Lipan
Pulau Panjang
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Presiden Prabowo
Mendagri M Tito Karnavian
KNPI tolak keputusan Mendagri
OKP se Aceh
Subchan Saputra
FEBI UIN Ar-Raniry Banda Aceh Menjalin Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan CV. Aceh Fish Jelly |
![]() |
---|
Wali Kota Banda Aceh Akan Terbitkan Perwal Keringanan Pajak Bagi Warga, Ini Besaran Pengurangannya |
![]() |
---|
Kodam IM Buka Rekrutmen Calon Bintara dan Tamtama Baru, Pendaftaran Dipastikan Gratis |
![]() |
---|
Pipa Distribusi Tirta Daroy Bocor, Suplai Air PDAM ke 16 Gampong di Banda Aceh Mati, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
BPOM Temukan Kerupuk dan Tempe Mengandung Bahan Berbahaya Dijual di Warkop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.