Siang Ini, Kemendagri Gelar Rapat Bahas Polemik 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Bima mengatakan, rapat akan digelar Senin (16/6/2025) pada pukul 14.00 WIB, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
SERAMBINEWS.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar rapat terkait polemik empat pulau Provinsi Aceh yang dimasukkan dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Mangkir Gadang/Besar, Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Bima mengatakan, rapat akan digelar Senin (16/6/2025) pada pukul 14.00 WIB, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
"Rapat diagendakan siang ini, jam 14.00 WIB," kata Bima, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin.
Bima mengatakan, Kemendagri meminta seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk mengikuti rapat tersebut.
Rapat tersebut akan membahas dokumen terkait dengan polemik empat pulau yang sedang ramai menjadi perdebatan.
"Seluruh pihak yang tergabung dalam tim nasional pembakuan nama rupabumi dan jajaran Kemendagri, akan ditelusuri semua dokumen terkait sengketa 4 pulau tersebut," tutur dia.
Pada kesempatan sebelumnya, Jumat (13/6/2025), eks Wali Kota Bogor itu mengatakan, akan mengundang para pihak yang bersengketa, dalam hal ini Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Selain para pimpinan daerah, Kemendagri turut mengundang anggota DPR dan tokoh masyarakat kedua provinsi tersebut.
Ia mengatakan, pertemuan dengan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk saling memperkaya data mengenai masalah empat pulau.
"Kita perlu memfokuskan kepada hasil perjanjian atau kesepakatan di tahun '92, kemudian juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun '56 yang dirujuk oleh Pak JK (Jusuf Kalla) kemarin, saya kira perlu kita dalami bersama," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Bilang 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Belum Final, Yusril: Permendagri-nya Belum Pernah Ada
Bima menyatakan, Mendagri Tito Karnavian telah memutuskan untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif (luas dan lengkap) terhadap permasalahan ini.
"Kami tentu mendengar, mengamati, dan menangkap apa yang diberitakan, apa yang disampaikan, dan apa yang dibahas oleh para tokoh masyarakat, para ilmuwan semua, termasuk data-data historis dan kultural yang penting untuk dijadikan pertimbangan," katanya.
Bima mengatakan, proses panjang memang telah dilakukan sejak tahun 2008, termasuk adanya proses verifikasi, survei ke lapangan, juga kesepakatan wakil dua provinsi.
"Tetapi tentunya ketika muncul pendapat-pendapat yang sebetulnya memperkaya data-data yang harus kita miliki sebelum ambil keputusan, maka sangat terbuka untuk dilakukan penyempurnaan," ujarnya.
VIDEO Reaksi Ahmad Dhani Ditegur dan Diancam Diusir dari Rapat DPR |
![]() |
---|
Damkar Sabang Didorong Naik Status Jadi Dinas Mandiri |
![]() |
---|
Disiksa Sesama Aceh di Atas Kapal, Lima Pemuda 9 Jam Berenang di Laut Kepulauan Aru Maluku |
![]() |
---|
Cerita Nelayan Aceh Disiksa Sesama Aceh di Pulau Aru Maluku, tak Tahan Lagi Akhirnya Pilih Lari |
![]() |
---|
VIDEO Detik-detik Kapal Perang Amerika Diusir di Laut China Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.