Sengketa Pulau Aceh Sumut

Apresiasi Prabowo Ambil Alih Soal 4 Pulau Aceh, Ngoh Wan: Bobby dan Masinton Jangan Bermanuver Lagi

Ngoh Wan mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih masalah sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara.

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Komisi IV DPRA bidang Pembangunan dan Tata Ruang, Munawar Ar atau Ngoh Wan mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih masalah sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara. 

Biarlah Aceh dan Sumut menjadi tetangga yang baik dari dulu hingga kedepannya,” harap Ngoh Wan.

Prabowo turun tangan

Ternyata masalah sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara ini sampai ke Istana. Presiden Prabowo Subianto turun tangan karena tak ingin polemik ini melebar. 

Prabowo mengambil alih dinamika yang tak bisa ditangani Kemendagri ini secara langsung. 

Bahkan Prabowo secara tegas meminta agar polemik empat pulau tersebut bisa rampung dalam pekan depan.

Baca juga: Pengumuman Hasil PPPK Tahap 2 Sudah Mulai Dirilis, Ini Cara Mudah Cek Nama Lewat SSCASN dan Instansi

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," imbuh Sufmi Dasco Ahmad, orang dekat Prabowo yang juga Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI pada Sabtu (14/6/2025). 

Peringatan JK

Masalah polemik empat pulau antara Aceh dan Sumut ini ternyata sampaikan juga ke telinga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

Baca juga: Ratusan Rumah Warga di Aceh Besar belum Menikmati Listrik PLN, Ngoh Wan akan Lakukan Ini

Ia turut memberikan masukan terkait sengketa empat pulau tersebut. 

JK merupakan sosok sentral perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia dalam perjanjian Helsinki ini kembali mengingatkan ada janji yang harus dijalani pemerintah.

Dikatakan JK, janji tersebut adalah memelihara perjanjian Helsinki tetap terpelihara dan tidak mengubah undang-undang yang telah berlaku terkait batas wilayah Aceh dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. 

Ia menegaskan secara historis maupun administratif, empat pulau yang sedang diributkan adalah milik Aceh.

Baca juga: Menyoal 4 Pulau, Menanti Lobi Mualem ke Prabowo

"Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. 

Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," kata JK.

JK menyebutkan beleid yang mengatur batas wilayah tersebut adalah undang-undang yang menjadi rujukan pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian Helsinki dengan kelompok GAM pada 2005.

“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved