Berita Langsa

Transaksi Berpindah-pindah, Tiga Tersangka Kurir Sabu 2,3 Kg dan Ganja 2,1 Kg Dibekuk Polres Langsa

"Pelaku merencanakan transaksi narkoba sengaja berpindah-pindah untuk menghindari pantauan petugas," sebutnya. 

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, didampingi Wakapolres Langsa Kompol Hendra Marlan, SIK, SH, MH, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasipropam Iptu Erizal, SH, saat memperlihatkan BB sabu dan ganja. 

"Pelaku merencanakan transaksi narkoba sengaja berpindah-pindah untuk menghindari pantauan petugas," sebutnya. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali meringkus tiga pelaku peredaran narkotika dan menyita 2.352 gram sabu dan 2.162 gram ganja.

Dua tersangka sebagai kurir sabu-sabu yang ditangkap yakni Azhari Fauzi (28) dan Basri Usman (27), keduanya warga Dusun Pu'uk Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, serta tersangka pengedar ganja, Sikrizal (30) alamat Aceh Utara. 

Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, di aula Mapolres setempat, Rabu (18/6/2025).

Dalam konfrensi pers ini juga hadir Wakapolres Langsa Kompol Hendra Marlan SIK SH MH, Kasat Resnarkoba AKP Mulyad SH MH, Kasipropam Iptu Erizal SH, KBO Sat Resnarkoba Ipda Ridhwan Husin, SE.

Kapolres AkBP Mughi menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus sabu berawal di tanggal 29 Mei 2025 Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada jaringan pengedar besar akan melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kota Langsa.

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi awalnya transaksi akan dilakukan di Gampong Sungai Pauh, Langsa Barat.

Namun, pelaku mengubah kembali lokasi transaksi ke wilayah Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur masih dalam wilkum Polres Langsa.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan, lokasi transaksi kembali berubah ke Kecamatan  Sungai Raya, Aceh Timur juga masih di Wilkum Polres Langsa.

Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap Pengedar Ganja, Barang Bukti 72 Bal dan 1 Karung Ganja Disita

"Pelaku merencanakan transaksi narkoba sengaja berpindah-pindah untuk menghindari pantauan petugas," sebutnya. 

Tambah AKBP Mughi, setelah beberapa hari penyelidikan, diperoleh informasi lebih lanjut pelaku akan melakukan transaksi di daerah Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Atas informasi itu, tanggal 4 Juni 2025 Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal memperluas penyelidikan ke daerah Pereulak tersebut. 

Ketika tim berada di lokasi aekitar pukul 11.00 WIB di hari itu, petugas melihat 2 orang laki-laki mengendarai sepmor sebagai target operasi.

Tim langung melakukan pembuntutan terhadap kedua pelaku yang bergerak dari Peureulak hingg menuju ke Gampong Alue Merbo, Kecamatam Darul Aman, Aceh Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved