Bantuan Subsidi Upah

Sudah Tanggal 19 Juni Tapi BSU 2025 Belum Cair? Ketahui 3 Penyebab Ini, Segera Perbaiki Data

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan, bahwa ada beberapa kemungkinan yang dapat menghambat proses pencairan dana BSU ke rek

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
ILUSTRASI BSU 2025 - Penyebab BSU 2025 belum cair 

SERAMBINEWS.COM -  Hingga pertengahan Juni ini, banyak pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan masih mengeluhkan belum menerima pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp 600.000.

Padahal, pemerintah telah mengumumkan bahwa proses penyaluran bantuan untuk periode Juni–Juli 2025 tengah berlangsung dan akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar dan terverifikasi di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, kenyataannya di lapangan masih banyak rekening pekerja yang belum menerima dana tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan publik.

Apa yang menghambat pencairan BSU 2025?

Menanggapi hal ini, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, memberikan penjelasan.

Menurutnya, ada beberapa faktor teknis yang menjadi penyebab utama tertundanya proses pencairan BSU.

Oni menyebutkan salah satu kendala yang paling umum adalah ketidaksesuaian nama pada rekening bank Himbara atau BSI dengan data nama peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Oni juga mengungkapkan bahwa rekening yang sudah tidak aktif atau tidak valid turut menjadi penghambat proses transfer dana bantuan.

Ketidaksesuaian data tersebut membuat sistem otomatis menolak pencairan untuk menjaga ketepatan sasaran.

"Kedua, nomor rekening di bank Himbara atau BSI tidak aktif," jelas Oni, Senin (16/6/2025) seperti dilansir dari Kompas.com

Rekening nonaktif tidak akan bisa menerima dana masuk, sehingga pencairan otomatis gagal.

Selain itu, penyebab ketiga yang membuat pencairan BSU 2025 terhambat adalah nomor rekening yang diberikan salah. 

Oleh sebab itu, Oni mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja untuk aktif memverifikasi dan memperbarui data melalui kanal Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP). 

Melalui sistem ini, HRD perusahaan dapat mengecek status kelengkapan dan validitas data pekerja secara langsung.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian data, segera lakukan pengkinian melalui SIPP agar penyaluran BSU berjalan lancar dan tepat sasaran,” kata Oni.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved