Penerapan WFA Bagi ASN, Wamendagri Ingatkan Pentingnya Pengawasan yang Maksimal
"Sebetulnya yang sangat penting adalah bagaimana setiap unit kerja itu menganut sistem pengawasan yang maksimal. Sehingga bisa mengukur output-nya,"
"Sebetulnya yang sangat penting adalah bagaimana setiap unit kerja itu menganut sistem pengawasan yang maksimal. Sehingga bisa mengukur output-nya," kata Bima Arya kepada awak media di Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
SERAMBINEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini diperbolehkan untuk melakukan sistem kerja secara fleksibel atau yang lebih dikenal dengan work from anywhere (WFA).
Adapun kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah yang diteken pada 16 April 2025.
Namun, ASN tidak bisa melakukan WFA setiap hari.
Mereka hanya boleh melakukannya sebanyak dua kali dalam sepekan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Permenpan-RB.
"Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Baca juga: Kriteria PNS Boleh WFA, Begini Cara Mengajukan WFA Agar Bisa Kerja dari Mana Saja, Cek Syaratnya

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengungkapkan pentingnya penilaian dan pengawasan pada pelaksanaan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Menpan RB Rini Widyantini.
"Sebetulnya yang sangat penting adalah bagaimana setiap unit kerja itu menganut sistem pengawasan yang maksimal. Sehingga bisa mengukur output-nya," kata Bima Arya kepada awak media di Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
Ia menegaskan artinya kebijakan tersebut bukan tidak ada ukurannya, tidak ada penilaian dan pengawasannya.
"Itu kan penting (Penilaian dan pengawasan). Untuk memastikan output-nya seperti apa. Jadi ini harus ada aturan-aturan teknis di setiap unit kerja dan tentunya Kemendagri akan lakukan pembahasan juga," jelasnya.
Bima Arya mengatakan nantinya akan ada panduan untuk penilaian dan pengawasan tersebut.
"Nanti bisa dibuatkan surat panduan untuk bisa teman-teman di daerah itu melakukan pemantauan monitoring," tandasnya.
Baca juga: Tidak Semua ASN Boleh WFA Berdasarkan Aturan Baru, Golongan Berikut Harus Tetap Masuk Kantor
Tak Setiap Hari
Ketentuan WFA dikecualikan bagi pegawai ASN yang karakteristik kerjanya harus bertugas di luar kantor atau dengan keadaan khusus.
Sementara, jenis WFA yang diakomodasi adalah berdasarkan lokasi dan waktu.
ASN juga harus memenuhi beberapa kriteria terkait lokasi jika ingin melakukan WFA yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi:
Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
(a) di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
(b) di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
(c) di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamendagri Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pelaksanaan WFA bagi ASN,
Baca juga: ASN Wajib Baca, Ini Aturan Baru WFA, Ini Kriteriria yang Boleh Kerja tak Masuk Kantor
GeRAK Apresiasi Pemda Peraih EFT Award, Fernan: Komitmen Nyata untuk Perubahan Iklim |
![]() |
---|
Paten! Kota Sabang Rangking 3 Nasional Kebijakan Ecological Fiscal Transfer |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Raih EFT Award, Komitmen Nyata dalam Tata Kelola Fiskal Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Tersangka Diserahkan ke JPU, Kasus Dana SPP Jeunieb Masuki Tahap Penuntutan |
![]() |
---|
Rayakan HUT Ke-68, LAN Siapkan ASN dengan Kecerdasan Sosial untuk Melayani dan Menginspirasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.