Info Haji 2025

Ini Besaran Asuransi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia dan Cara Klaimnya  

Besarannya disesuaikan dengan penyebab kematian, mulai dari senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih hingga dua kali lipat jika wafat karena ke

Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
ASURANSI JEMAAH HAJI - Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi. Pemerintah melalui PPIH Arab Saudi memastikan bahwa jemaah haji reguler yang wafat berhak menerima asuransi. Besarannya disesuaikan dengan penyebab kematian, mulai dari senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih hingga dua kali lipat jika wafat karena kecelakaan.  

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
4. Foto Copy Identitas
5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

IV. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal. (Media Center Haji/MCH 2025/Dewi Agustina)
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Besaran Asuransi untuk Jemaah Haji Reguler yang Meninggal dan Tata Cara Pengajuan Klaim

Info haji

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved