Breaking News

Perkebunan PT SPT

Wali Kota Subulussalam HRB Sidak ke Perkebunan PT SPT, Ini Sejumlah Dugaan Pelanggaran 

Sorotan tersebut mendapat respon dari Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB hingga turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal per

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
SIDAK KE SPT - Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin atau HRB melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke areal perkebunan PT Sawit Panen Terus (SPT) Senin (23/6/2025) di kawasan Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. 

Sorotan tersebut mendapat respon dari Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB hingga turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal perkebunan PT SPT, Senin (23/6/2025).

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Keberadaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sawit Panen Terus atau SPT yang beraktivitas di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, masih menjadi sorotan.

Sorotan tersebut mendapat respon dari Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB hingga turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal perkebunan PT SPT, Senin (23/6/2025).

Langkah HRB menyidak aktivitas perkebunan PT SPT ini karena munculnya sederet masalah dan dugaan pelanggaran.

Hal ini juga sejalan dengan temuan DLHK beberapa waktu lalu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Berdasarkan kesimpulan BAP dijelaskan permohonan PKKPR dari PT SPT memiliki dasar legalitas atas penguasaan tanah yang kuat.

Namun terdapat beberapa bagian lahan yang termasuk dalam kawasan konservasi dan fungsi lindung (seperti KEL dan sempadan sungai). 

Baca juga: Aksi Demo GAM di Meulaboh Tolak Penambahan Batalyon Aceh

Hal ini menjadi catatan penting karena berpotensi menimbulkan konflik tata ruang dan lingkungan.

Kemudian di BAP juga disebutkan beberapa bagian lahan juga memerlukan verifikasi tambahan karena berada dalam kategori sesuai bersyarat. 

Terutama yang berkaitan dengan topografi (lereng >40 persen) dan kawasan konservasi. 

Selanjutnya Kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan teknis lainnya menjadi syarat penting sebelum penerbitan izin lanjutan.

Sementara terkait Aspek Lingkungan/Operasional DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Kota Subulussalam telah menemukan beberapa pelanggaran terkait aktivitas PT Sawit Panen Terus (PT SPT) dalam pembukaan lahan kelapa sawit. 

Temuan ini termasuk dugaan menghilangkan hutan lindung seluas 14 hektare dan pencemaran sungai Singgersing. 

Baca juga: Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA

DLHK juga menyebutkan bahwa PT SPT belum memiliki izin operasional, sehingga aktivitasnya dapat dianggap ilegal. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved