Perkebunan PT SPT
Wali Kota Subulussalam HRB Sidak ke Perkebunan PT SPT, Ini Sejumlah Dugaan Pelanggaran
Sorotan tersebut mendapat respon dari Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB hingga turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal per
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Sorotan tersebut mendapat respon dari Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB hingga turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal perkebunan PT SPT, Senin (23/6/2025).
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Keberadaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sawit Panen Terus atau SPT yang beraktivitas di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, masih menjadi sorotan.
Sorotan tersebut mendapat respon dari Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB hingga turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal perkebunan PT SPT, Senin (23/6/2025).
Langkah HRB menyidak aktivitas perkebunan PT SPT ini karena munculnya sederet masalah dan dugaan pelanggaran.
Hal ini juga sejalan dengan temuan DLHK beberapa waktu lalu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Berdasarkan kesimpulan BAP dijelaskan permohonan PKKPR dari PT SPT memiliki dasar legalitas atas penguasaan tanah yang kuat.
Namun terdapat beberapa bagian lahan yang termasuk dalam kawasan konservasi dan fungsi lindung (seperti KEL dan sempadan sungai).
Baca juga: Aksi Demo GAM di Meulaboh Tolak Penambahan Batalyon Aceh
Hal ini menjadi catatan penting karena berpotensi menimbulkan konflik tata ruang dan lingkungan.
Kemudian di BAP juga disebutkan beberapa bagian lahan juga memerlukan verifikasi tambahan karena berada dalam kategori sesuai bersyarat.
Terutama yang berkaitan dengan topografi (lereng >40 persen) dan kawasan konservasi.
Selanjutnya Kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan teknis lainnya menjadi syarat penting sebelum penerbitan izin lanjutan.
Sementara terkait Aspek Lingkungan/Operasional DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Kota Subulussalam telah menemukan beberapa pelanggaran terkait aktivitas PT Sawit Panen Terus (PT SPT) dalam pembukaan lahan kelapa sawit.
Temuan ini termasuk dugaan menghilangkan hutan lindung seluas 14 hektare dan pencemaran sungai Singgersing.
Baca juga: Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA
DLHK juga menyebutkan bahwa PT SPT belum memiliki izin operasional, sehingga aktivitasnya dapat dianggap ilegal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.