Perkebunan PT SPT
Wali Kota Subulussalam HRB Sidak ke Perkebunan PT SPT, Ini Sejumlah Dugaan Pelanggaran
Sorotan tersebut mendapat respon dari Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB hingga turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal per
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
HRB juga ingin memastikan perusahaan memiliki dokumen perizinan yang lengkap sebagai Hak Guna Usaha (HGU).
Untuk itu, HRB meminta manajemen segera membawa dokumen perizinan dalam pekanan ini.
Baca juga: Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pilkada Subulussalam, Kejari Kembali Periksa Lima Orang
HRB juga meminta pihak manajemen agar membawa dokumen analisis dampak lingkungan atau Amdal, izin land clearing (LC) dan lainnya.
Di lokasi perkantoran HRB disambut Manajer SPT, yakni Rudi Hasibuan serta sejumlah stafnya.
Kepada manajemen, HRB menyampaikan kedatangannya ke areal tersebut untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan termasuk Amdal
Hal ini mengingat perusahaan itu sudah mulai melakukan aktivitas pembukaan lahan sejak Juli 2022.
Dalam penjelasannya, Manajer SPT Rudi Hasibuan mengaku luasan lahan yang telah ditanami kelapa sawit mencapai 800 hektare sari total 1.300-san hektare.
Tapi kata Rudi yang ditanam sekitar 800-san hektare karena di sana terdapat areal konservasi yang tidak dapat ditanami.
Baca juga: Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pilkada Subulussalam, Kejari Kembali Periksa Lima Orang
Rudi pun membantah jika pihaknya juga melakukan aktivitas galian C di sana. Adapun tumpukan galian C yang berjejer di sana menuju lokasi untuk penimbunan akses jalan.
Pun demikian ketika ditanyai soal aktivitas penebangan kayu, Rudi mengaku tidak ada dan menyatakan saat ini pihaknya fokus untuk penanaman kelapa sawit.
Rudi juga menjelaskan PT SPT belum memiliki izin Hak Guna Usaha atau HGU. Legalitas penguasaan lahan perusahaan tersebut berupa Sertipikat Hak Milik (SHM). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.