Perkebunan PT SPT

Wali Kota Subulussalam HRB Sidak ke Perkebunan PT SPT, Ini Sejumlah Dugaan Pelanggaran 

Sorotan tersebut mendapat respon dari Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB hingga turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal per

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
SIDAK KE SPT - Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin atau HRB melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke areal perkebunan PT Sawit Panen Terus (SPT) Senin (23/6/2025) di kawasan Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. 

HRB juga ingin memastikan perusahaan memiliki dokumen perizinan yang lengkap sebagai Hak Guna Usaha (HGU).

Untuk itu, HRB meminta manajemen segera membawa dokumen perizinan dalam pekanan ini.

Baca juga: Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pilkada Subulussalam, Kejari Kembali Periksa Lima Orang

HRB juga meminta pihak manajemen agar membawa dokumen analisis dampak lingkungan atau Amdal, izin land clearing (LC) dan lainnya.

Di lokasi perkantoran HRB disambut Manajer SPT, yakni Rudi Hasibuan serta sejumlah stafnya.

Kepada manajemen, HRB menyampaikan kedatangannya ke areal tersebut untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan termasuk Amdal 

Hal ini mengingat perusahaan itu sudah mulai melakukan aktivitas pembukaan lahan sejak Juli 2022.

Dalam penjelasannya, Manajer SPT Rudi Hasibuan mengaku luasan lahan yang telah ditanami kelapa sawit mencapai 800 hektare sari total 1.300-san hektare.

Tapi kata Rudi yang ditanam sekitar 800-san hektare karena di sana terdapat areal konservasi yang tidak dapat ditanami.

Baca juga: Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pilkada Subulussalam, Kejari Kembali Periksa Lima Orang

Rudi pun membantah jika pihaknya juga melakukan aktivitas galian C di sana. Adapun tumpukan galian C yang berjejer di sana menuju lokasi untuk penimbunan akses jalan.

Pun demikian ketika ditanyai soal aktivitas penebangan kayu, Rudi mengaku tidak ada dan menyatakan saat ini pihaknya fokus untuk penanaman kelapa sawit. 

Rudi juga menjelaskan PT SPT belum memiliki izin Hak Guna Usaha atau HGU. Legalitas penguasaan lahan perusahaan tersebut berupa Sertipikat Hak Milik (SHM). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved