Perkebunan PT SPT
Wali Kota Subulussalam HRB Sidak ke Perkebunan PT SPT, Ini Sejumlah Dugaan Pelanggaran
Sorotan tersebut mendapat respon dari Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB hingga turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal per
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Berikut adalah rincian temuan DLHK Subulussalam terkait aktivitas PT Sawit Panen Terus:
Penghilangan Hutan Lindung:
DLHK menemukan bahwa PT SPT diduga telah menghilangkan tutupan hutan lindung seluas 14 hektare di sekitar wilayah operasinya.
Pencemaran Sungai Singgersing:
Pembukaan lahan oleh PT SPT diduga menyebabkan pencemaran Sungai Singgersing, yang sebelumnya tidak mengalami masalah pencemaran.
Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Sita Sejumlah Sepmor Impor, Termasuk Merek BMW
Operasi Ilegal, DLHK menyatakan bahwa PT SPT belum memiliki izin operasional yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit, sehingga aktivitasnya dapat dianggap ilegal.
Tindak Lanjut DLHK, DLHK telah melaporkan temuan ini dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh PT SPT.
Penghijauan Kembali, DLHK juga menyebutkan bahwa PT SPT telah melakukan upaya penghijauan kembali di lahan yang sebelumnya dibuka.
Namun hal ini tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk menanggung akibat hukum dari pelanggaran yang telah dilakukan.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin atau HRB kembali melakukan pemantauan terhadap aktivitas maupun perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.
Terkini, Walkot HRB melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke areal perkebunan PT Sawit Panen Terus (SPT) Senin (23/6/2025) di kawasan Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Baca juga: VIDEO Iran Lancarkan Serangan Rudal dan Drone Besar-besaran ke Seluruh Wilayah Israel
Selain HRB, turut ikut dalam sidak Wakil Wali Kota Subulussalam M Nasir Kombih, Wakil Ketua DPRK Subulussalam Rasumin, Asisten I Setdako Subulussalam Asrul Assani, Plt Kadistanbunkan Sarkani Pohan. SH serta sejumlah pejabat.
Sidak dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan oleh PT SPT.
Selain itu sidak yang dilakukan HRB, menyikapi SPT yang menjadi sorotan publik nasional maupun Internasional terkait kegiatan mereka yang diduga tanpa memiliki perizinan yang lengkap, sehingga aktivitasnya dianggap illegal.
Hal lain yang menjadi perhatian serius HRB lantaran persis di samping areal perkebunan tersebut merupakan hutan lindung sehingga dikhawatirkana rusak atau rawan digunduli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.