Perkebunan PT SPT
Wali Kota Subulussalam HRB Sidak ke Perkebunan PT SPT, Ini Sejumlah Dugaan Pelanggaran
Sorotan tersebut mendapat respon dari Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB hingga turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal per
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Sorotan tersebut mendapat respon dari Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB hingga turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal perkebunan PT SPT, Senin (23/6/2025).
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Keberadaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sawit Panen Terus atau SPT yang beraktivitas di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, masih menjadi sorotan.
Sorotan tersebut mendapat respon dari Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB hingga turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal perkebunan PT SPT, Senin (23/6/2025).
Langkah HRB menyidak aktivitas perkebunan PT SPT ini karena munculnya sederet masalah dan dugaan pelanggaran.
Hal ini juga sejalan dengan temuan DLHK beberapa waktu lalu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Berdasarkan kesimpulan BAP dijelaskan permohonan PKKPR dari PT SPT memiliki dasar legalitas atas penguasaan tanah yang kuat.
Namun terdapat beberapa bagian lahan yang termasuk dalam kawasan konservasi dan fungsi lindung (seperti KEL dan sempadan sungai).
Baca juga: Aksi Demo GAM di Meulaboh Tolak Penambahan Batalyon Aceh
Hal ini menjadi catatan penting karena berpotensi menimbulkan konflik tata ruang dan lingkungan.
Kemudian di BAP juga disebutkan beberapa bagian lahan juga memerlukan verifikasi tambahan karena berada dalam kategori sesuai bersyarat.
Terutama yang berkaitan dengan topografi (lereng >40 persen) dan kawasan konservasi.
Selanjutnya Kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan teknis lainnya menjadi syarat penting sebelum penerbitan izin lanjutan.
Sementara terkait Aspek Lingkungan/Operasional DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Kota Subulussalam telah menemukan beberapa pelanggaran terkait aktivitas PT Sawit Panen Terus (PT SPT) dalam pembukaan lahan kelapa sawit.
Temuan ini termasuk dugaan menghilangkan hutan lindung seluas 14 hektare dan pencemaran sungai Singgersing.
Baca juga: Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA
DLHK juga menyebutkan bahwa PT SPT belum memiliki izin operasional, sehingga aktivitasnya dapat dianggap ilegal.
Berikut adalah rincian temuan DLHK Subulussalam terkait aktivitas PT Sawit Panen Terus:
Penghilangan Hutan Lindung:
DLHK menemukan bahwa PT SPT diduga telah menghilangkan tutupan hutan lindung seluas 14 hektare di sekitar wilayah operasinya.
Pencemaran Sungai Singgersing:
Pembukaan lahan oleh PT SPT diduga menyebabkan pencemaran Sungai Singgersing, yang sebelumnya tidak mengalami masalah pencemaran.
Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Sita Sejumlah Sepmor Impor, Termasuk Merek BMW
Operasi Ilegal, DLHK menyatakan bahwa PT SPT belum memiliki izin operasional yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit, sehingga aktivitasnya dapat dianggap ilegal.
Tindak Lanjut DLHK, DLHK telah melaporkan temuan ini dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh PT SPT.
Penghijauan Kembali, DLHK juga menyebutkan bahwa PT SPT telah melakukan upaya penghijauan kembali di lahan yang sebelumnya dibuka.
Namun hal ini tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk menanggung akibat hukum dari pelanggaran yang telah dilakukan.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin atau HRB kembali melakukan pemantauan terhadap aktivitas maupun perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.
Terkini, Walkot HRB melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke areal perkebunan PT Sawit Panen Terus (SPT) Senin (23/6/2025) di kawasan Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Baca juga: VIDEO Iran Lancarkan Serangan Rudal dan Drone Besar-besaran ke Seluruh Wilayah Israel
Selain HRB, turut ikut dalam sidak Wakil Wali Kota Subulussalam M Nasir Kombih, Wakil Ketua DPRK Subulussalam Rasumin, Asisten I Setdako Subulussalam Asrul Assani, Plt Kadistanbunkan Sarkani Pohan. SH serta sejumlah pejabat.
Sidak dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan oleh PT SPT.
Selain itu sidak yang dilakukan HRB, menyikapi SPT yang menjadi sorotan publik nasional maupun Internasional terkait kegiatan mereka yang diduga tanpa memiliki perizinan yang lengkap, sehingga aktivitasnya dianggap illegal.
Hal lain yang menjadi perhatian serius HRB lantaran persis di samping areal perkebunan tersebut merupakan hutan lindung sehingga dikhawatirkana rusak atau rawan digunduli.
HRB juga ingin memastikan perusahaan memiliki dokumen perizinan yang lengkap sebagai Hak Guna Usaha (HGU).
Untuk itu, HRB meminta manajemen segera membawa dokumen perizinan dalam pekanan ini.
Baca juga: Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pilkada Subulussalam, Kejari Kembali Periksa Lima Orang
HRB juga meminta pihak manajemen agar membawa dokumen analisis dampak lingkungan atau Amdal, izin land clearing (LC) dan lainnya.
Di lokasi perkantoran HRB disambut Manajer SPT, yakni Rudi Hasibuan serta sejumlah stafnya.
Kepada manajemen, HRB menyampaikan kedatangannya ke areal tersebut untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan termasuk Amdal
Hal ini mengingat perusahaan itu sudah mulai melakukan aktivitas pembukaan lahan sejak Juli 2022.
Dalam penjelasannya, Manajer SPT Rudi Hasibuan mengaku luasan lahan yang telah ditanami kelapa sawit mencapai 800 hektare sari total 1.300-san hektare.
Tapi kata Rudi yang ditanam sekitar 800-san hektare karena di sana terdapat areal konservasi yang tidak dapat ditanami.
Baca juga: Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pilkada Subulussalam, Kejari Kembali Periksa Lima Orang
Rudi pun membantah jika pihaknya juga melakukan aktivitas galian C di sana. Adapun tumpukan galian C yang berjejer di sana menuju lokasi untuk penimbunan akses jalan.
Pun demikian ketika ditanyai soal aktivitas penebangan kayu, Rudi mengaku tidak ada dan menyatakan saat ini pihaknya fokus untuk penanaman kelapa sawit.
Rudi juga menjelaskan PT SPT belum memiliki izin Hak Guna Usaha atau HGU. Legalitas penguasaan lahan perusahaan tersebut berupa Sertipikat Hak Milik (SHM). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.