GeRAK Gelar FGD Revisi Undang-Undang Pemilu, Hasilnya Akan Diserahkan ke Wamendagri

Kegiatan ini diselenggarakan untuk menjaring masukan dari berbagai stekholder di Aceh terhadap perubahan Undang-Undang Pemilu

Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
Focus Group Discussion (FGD) tentang revisi Undang-Undang Pemilu yang dilaksanakan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Kamis (26/6/2025). Masukan dari FGD itu nantinya akan diserahkan kepada Wakil Menteri Dalam Negeri. 

"Dalam praktiknya, hal ini menyulitkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, terutama terkait politik uang," ujar Marini.

Marini menekankan bahwa dalam pemilu, pelanggaran politik uang seharusnya ditindak tegas, baik untuk pihak pemberi maupun penerima, sebagaimana yang telah berlaku dalam konteks Pilkada. 

Selain itu, ia menyampaikan bahwa penanganan terhadap pelanggaran pidana pemilu masih belum maksimal. Ia menilai bahwa kasus-kasus pidana pemilu sering kali tidak ditangani langsung oleh lembaga pemilu, melainkan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Irwandi Yusuf tak Hadir, Jaksa Jadwalkan Ulang untuk Mintai Keterangan

Baca juga: Mengenang Robur, Kendaraan Mahasiswa Tempo Dulu yang Jadi Cikal Bakal Trans Koetaradja

"Padahal, seharusnya pelanggaran semacam ini menjadi perhatian serius dalam sistem penyelenggaraan pemilu,"

"Kurangnya penanganan yang tegas membuat efek jera terhadap pelanggar menjadi lemah, dan koordinasi antar lembaga juga menjadi kurang jelas," ucapnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved