GeRAK Gelar FGD Revisi Undang-Undang Pemilu, Hasilnya Akan Diserahkan ke Wamendagri
Kegiatan ini diselenggarakan untuk menjaring masukan dari berbagai stekholder di Aceh terhadap perubahan Undang-Undang Pemilu
"Dalam praktiknya, hal ini menyulitkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, terutama terkait politik uang," ujar Marini.
Marini menekankan bahwa dalam pemilu, pelanggaran politik uang seharusnya ditindak tegas, baik untuk pihak pemberi maupun penerima, sebagaimana yang telah berlaku dalam konteks Pilkada.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa penanganan terhadap pelanggaran pidana pemilu masih belum maksimal. Ia menilai bahwa kasus-kasus pidana pemilu sering kali tidak ditangani langsung oleh lembaga pemilu, melainkan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Irwandi Yusuf tak Hadir, Jaksa Jadwalkan Ulang untuk Mintai Keterangan
Baca juga: Mengenang Robur, Kendaraan Mahasiswa Tempo Dulu yang Jadi Cikal Bakal Trans Koetaradja
"Padahal, seharusnya pelanggaran semacam ini menjadi perhatian serius dalam sistem penyelenggaraan pemilu,"
"Kurangnya penanganan yang tegas membuat efek jera terhadap pelanggar menjadi lemah, dan koordinasi antar lembaga juga menjadi kurang jelas," ucapnya.(*)
GeRAK Aceh
FGD Revisi Undang-Undang Pemilu
GeRAK Gelar FGD Revisi Undang-Undang Pemilu
Hasil FGD Revisi Undang-Undang Pemilu
Rekomendasi FGD Revisi Undang-Undang Pemilu
GeRAK Apresiasi Pemda Peraih EFT Award, Fernan: Komitmen Nyata untuk Perubahan Iklim |
![]() |
---|
Libatkan Desa, GeRAK Aceh Serahkan Usulan Rancangan Kebijakan Fiskal Ekologi ke Pemkab Aceh Selatan |
![]() |
---|
Diduga Ada Mobil Dinas di Lokasi Tambang Ilegal, LSM GeRAK Aceh Barat Minta Polisi Usut |
![]() |
---|
Jika Penerimaan Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Sistem Pengelolaannya Harus Diubah |
![]() |
---|
GeRAK Minta Mawardi Basyah Diberhentikan Sementara dari Anggota DPRA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.