Jika Penerimaan Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Sistem Pengelolaannya Harus Diubah

Aceh saat ini sedang berupaya memperpanjang penerimaan dana otonomi khusus (otsus) yang akan berakhir pada 2027 nanti.

|
Editor: Yocerizal
ist
Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. 

SERAMBINEWS.COM - Aceh saat ini sedang berupaya memperpanjang penerimaan dana otonomi khusus (otsus) yang akan berakhir pada 2027 nanti.

Upaya awal yang dilakukan adalah dengan melakukan revisi terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA.

Ada delapan pasal dalam UUPA yang diubah, ditambah dengan satu pasal penyisipan/penambahan atau pasal baru.

Salah satunya yang direvisi adalah pasal 183 terkait penerimaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh.

Dari total lima ayat dalam pasal ini, hanya satu ayat yang mengalami revisi, yakni ayat 2 yang mengatur jangka waktu dan besaran dana otsus yang diterima Aceh.

Pasal 183 ayat 2 ini berbunyi: dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2 persen plafon dana alokasi umum nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1 persen plafon dana alokasi umum nasional.

Dalam draft revisi UUPA, bunyi ayat 2 itu diubah menjadi: dana otsus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Baca juga: DPRA Serahkan Draf Revisi UUPA, Dana Otsus Tanpa Batas Waktu, Mualem Haqul Yakin Dikabulkan Prabowo

Baca juga: Steffy dan Irwandi Buka-bukaan Soal Dana Otsus dan Tingginya Kemiskinan di Aceh

Disitu terlihat, angka besarannya dipatok sebesar 2,5 persen dari DAU, dan masa penerimaannya tanpa batasan waktu atau dengan kata lain selama-lamanya.

Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, memberikan beberapa masukan. Dia menyebutkan, ada beberapa yang menjadi fokus untuk perbaikan.

Pertama, sebut dia, jika otsus dilanjutkan, maka sistem pengelolaannya harus diubah.

Menurut Askhalani, perlu didorong mekanisme pengelolaan melalui badan khusus, yaitu model sistem yang pernah dilakukan melalui unit pengelolaan otsus.

"Hal ini akan memudahkan kontrol secara langsung terhadap tahapan kerja dan program yang akan dilakukan atas dana otsus," ujarnya.

Kedua, Otsus yang sedang berjalan sampai saat ini belum menunjukkan adanya perubahan terhadap mekanisme pengelolaan dan bahkan banyak anggaran otsus yang hilang dan tidak berbekas.

Maka lanjut dia, kedepan perubahan terhadap pengelolaan dana otsus mutlak dilaksanakan.

Baca juga: Bank Indonesia Provinsi Aceh Ungkap 40 Persen Uang di Aceh Mengalir ke Luar Daerah

Baca juga: GAWAT, Sudah Terjadi Dua Tahun Terakhir Padi di Aceh Tamiang Terserang Penyakit Gosong Palsu

Ketiga, sambung Askhalani, jika melihat fenomena pengelolaan otsus saat ini, sumber dana otsus menjadi bahan bacakan dan alat transaksional banyak pihak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved